SIARAN PERS
POHUWATO, 15 Oktober 2026 – Manajemen PT Karya Prima Tambang (KPT), perusahaan kontraktor yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, telah menanggapi keluhan FM, seorang karyawan perantau.
PT KPT menegaskan bahwa karyawan tersebut sebelumnya telah memahami dan menerima pekerjaan baru sebagai helper, setelah dirinya tidak mampu melanjutkan pekerjaan sebagai operator HD truck.
note: tidak lagi berkerja sebagai Operator HD Truck
Saat mediasi dengan PT KPT di Kantor Disnaker Hari Kamis, 15 Oktober 2026, FM mengakui beberapa tindakan indisipliner yang dia lakukan termasuk tidur saat jam kerja, meninggalkan unit kendaraan saat mesin menyala dan mengganggu komunikasi radio selama beberapa jam.
note: FM melakukan tindakan Indisipliner berdasarkan laporan dan hasil investigasi yang telah dilakukan.
“Kami menawarkan FM pekerjaan sebagai helper sebagai bentuk kesempatan kedua dan dia mau menerima tawaran tersebut. Sayangnya, dia malah menyebarkan informasi negatif yang merugikan kita,” kata Eni Wahyuni dari HRGA PT KPT.
Sebelum mengambil keputusan terkait posisi FM, perusahaan telah beberapa kali melakukan pembinaan melalui konseling dan pemberian Surat Peringatan (SP). Namun, menurut manajemen, dengan upaya tersebut FM belum menunjukkan perubahan yang diharapkan.
“Sebelum mengambil keputusan, kami sudah melakukan konseling dan memberikan SP kepada FM. Namun, yang bersangkutan juga tercatat mangkir. Semua proses yang kami lakukan memiliki bukti dan dokumentasi. Jadi, keputusan perusahaan bukan diambil secara tiba-tiba, tetapi melalui tahapan yang sudah dijalankan,” jelas Eni Wahyuni.
Meski menghadapi persoalan tersebut, perusahaan masih memberikan kesempatan kepada FM untuk tetap bekerja.
Manajemen mempertimbangkan kondisinya sebagai pekerja perantau yang bekerja di Kabupaten Pohuwato untuk tetap bisa berpenghasilan.
Atas pertimbangan tersebut, perusahaan memutuskan mengalihkan posisi FM dari operator HD Truck menjadi Helper, agar yang bersangkutan tetap memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan.
Perubahan posisi tersebut berdampak pada tugas dan tanggung jawab FM, termasuk pekerjaan pendukung di area kerja, serta penyesuaian upah sesuai jabatan barunya.
Pihak HRGA juga telah menyiapkan draft kontrak kerja baru yang memuat rincian tugas dan hak FM setelah perubahan posisi.
Namun, menurut perusahaan, proses tersebut belum dapat diselesaikan karena masih terdapat keberatan dari pihak FM.
PT KPT menyatakan tetap terbuka terhadap penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui mekanisme yang berlaku dan koordinasi dengan pihak terkait.
Manajemen berharap pemberitaan mengenai hal ini dapat disampaikan secara akurat dan berimbang dengan mempertimbangkan keterangan dari kedua belah pihak serta dokumen yang telah disampaikan selama proses mediasi.











