Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Bukan Ancaman Lagi! Pemilik Lahan Benar-benar Tutup Gerai Alfamart Teratai

×

Bukan Ancaman Lagi! Pemilik Lahan Benar-benar Tutup Gerai Alfamart Teratai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POHUWATO, – Bukan lagi sekadar ancaman. Gerai Alfamart yang berdiri di atas lahan milik Rahmat Pakaya di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, akhirnya benar-benar ditutup pada Senin sore (31/8/2026).

Pintu gerai ditutup setelah kewajiban pembayaran sewa lahan tahap kedua yang menurut pemilik lahan telah jatuh tempo tak kunjung direalisasikan. Kesabaran Rahmat yang sebelumnya memberikan kesempatan tambahan waktu akhirnya habis.

Tenggat pembayaran yang semestinya dipenuhi pada 19 Agustus 2026 telah terlewati. Bahkan, setelah diberikan perpanjangan hingga 31 Agustus 2026, pembayaran yang dinantikan tetap belum juga diselesaikan.

Bagi Rahmat, persoalan ini bukan lagi sekadar soal menunggu pembayaran, melainkan menyangkut komitmen yang telah dituangkan dalam akta perjanjian kerja sama.

“Saya sudah bersabar dan memberikan perpanjangan waktu. Namun, komitmen untuk membayar tahap kedua yang sudah tertuang dalam akta perjanjian kerja sama tidak ditepati. Oleh karena itu, saya terpaksa mengambil tindakan sepihak untuk menutup sementara gerai ini,” tegas Rahmat Pakaya di lokasi.

Janji pembayaran yang tak kunjung terealisasi akhirnya berujung pada penutupan. Aksi tersebut sontak menjadi perhatian warga. Sejumlah orang terlihat berkumpul di sekitar gerai, termasuk Rahmat selaku pemilik lahan, pihak kepolisian, sejumlah karyawan Alfamart, serta warga yang berada di lokasi.

Rahmat menilai, tidak ada alasan yang cukup untuk terus menahan pembayaran yang telah disepakati.

Ia menyebut, pihak Alfamart diduga mempertimbangkan persoalan status tanah karena adanya kekhawatiran lahan tersebut akan dilelang dalam kurun waktu dua tahun. Namun, dalih tersebut dibantah keras oleh Rahmat.

Ia menyatakan, sejak awal tidak pernah ada klausul dalam perjanjian sewa-menyewa yang mewajibkan tanah tersebut harus bersertifikat dalam jangka waktu dua tahun.

Menurutnya, persoalan apa pun yang berkaitan dengan status tanah merupakan tanggung jawab dirinya sebagai pemilik lahan dan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pembayaran yang telah disepakati bersama.

“Masalah dengan bank adalah urusan saya pribadi. Jangan jadikan itu alasan untuk menahan hak saya selaku pemilik lahan yang sudah diatur di dalam akta notaris resmi,” ujarnya.

Rahmat menegaskan, dirinya tidak serta-merta mengambil keputusan menutup gerai. Sebelum tindakan tersebut dilakukan, peringatan telah disampaikan dan kesempatan tambahan waktu juga telah diberikan.

Namun, kesempatan tersebut disebut tidak menghasilkan penyelesaian.

Kini, gerai yang selama ini menjalankan aktivitas bisnis di atas lahan tersebut harus berhenti sementara.

Penutupan ini menjadi konsekuensi dari tidak tercapainya penyelesaian pembayaran hingga batas waktu yang diberikan pemilik lahan.

Rahmat berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian serius dari manajemen Alfamart, khususnya pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, sehingga persoalan tidak terus berlarut dan dapat diselesaikan sesuai perjanjian.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tetap membuka ruang penyelesaian, sepanjang ada itikad baik dan kepastian mengenai pembayaran kewajiban yang telah disepakati.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan bisnis antara pemilik lahan dan perusahaan jaringan ritel besar. Ketika sebuah kesepakatan telah dituangkan dalam perjanjian, pertanyaannya sederhana: apakah komitmen tersebut akan dipenuhi atau justru berakhir menjadi sekadar janji di atas kertas?

Untuk sementara, jawabannya terlihat jelas di Desa Teratai: gerai ditutup, aktivitas terhenti, dan sengketa pembayaran belum juga menemukan titik akhir.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *