No Result
View All Result
Jumat, 5 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
Subscribe
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
M-GALERI.COM
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Masih Beraktivitas, Yusuf Mbuinga : Penegak Hukum Jangan Tebang Pilih di PETI Dengilo

REDAKSI by REDAKSI
in Hukum & Kriminal

Foto : Tokoh Masyarakat Pohuwato Yusuf Mbuinga, (Foto : Istimewa).

166
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

M-Galeri, POHUWATO – Tokoh masyarakat pohuwato Yusuf Mbuinga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak tebang pilih atau diskriminatif dalam penegakan hukum sebagai mana di atur dalam pasal 158 UU Minerba terhadap pelaku usaha yang menggunakan alat berat jenis Exscavator di wilayah PETI.

Terutama aktivitas tambang yang berada di Kecamatan Dengilo, Desa Karya Baru. Dirinya menduga PETI dengilo sampai saat ini masih melakukan Aktivitas.

Olehnya Yusuf Mbuinga mendesak penegak hukum Khususnya Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato untuk sesegera mungkin menindak tegas dan meproses hukum para pelaku perusak lingkungan di PETI Dengilo.

“Harusnya respon APH terhadap opini publik lebih fokus di aktivitas PETI tambang Dengilo, bukan di PETI Wilayah lainnya” ujarnya.

“Dan harusnya ada perlakuan berimbang terhadap proses penegakan hukm oleh kapolda dan kapolres, sehingga tidak terkesan ada pembiyaran” pinta Aktivis Alumni Tadulako itu.

Lebih lanjut kata Yusuf, Dalam rangaka memenuhui rasa keadilan masyarakat maka dirinya meminta ke Kapolres dan Kapolda untuk lebih peka terhadap menyikapi aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Terutama kaitan dengan proses penegakan kejahatan lingkungan yang sudah sangat memperihatikan, yang lebih spesifik PETI yang ada di Kecamatan Dengilo.

“Untuk itu forkopimda kabupaten pohuwato janga cuman tutup mata terhadap polemik menyakut PETI Dengilo, jangan sampai nanti sudah terjadi konflik horisontal baru mendapatkan perhatian atau tindakan tegas dari forkopimda kabupaten pohuwato” harapnya.

“Jangan sampai surat pemberitahuan kepada pelaku usaha hanya terkesan menggugurkan kewajiban, dalam rangka menyikapi atau merespon opini publik kaitan dengan PETI di Kecamatan dengilo” jelas Yusuf.

Terakhir Yusuf Mbuinga menghimbau dan mendorong penegakan hukum tanpa tebang pilih atau diskriminatif, karena kerusakan atau kejahatan lingkungan di Dengilo sudah sangat memeprihatikan.

Adapun isi Pada pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”

Tags: APHPenambang LokalPETI DengiloPohuwato
Previous Post

15 Nakes Belum Terima Insentif, Gabungan Komisi DPRD Pohuwato Gelar RDP Dengan Dikes

Next Post

Biji Kakao Taluditi Terpilih Seleksi Internasional Cocoa of Exellence 2023 di Italy

Next Post

Biji Kakao Taluditi Terpilih Seleksi Internasional Cocoa of Exellence 2023 di Italy

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Iloheluma Diduga Dianiaya Kadesnya Sendiri Sampai Masuk Rumah Sakit

Januari 30, 2025

Pemuda Marisa Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Mei 17, 2023

Gegara Narkoba, 2 Oknum Anggota Polres Dan ASN Pohuwato Diduga Diamankan BNN Provinsi Gorontalo

Februari 27, 2024

Jika Tetap Ditertibkan Pemerintah, Limonu Hippy Akan Kerahkan 5 Ribu Masa Demo Penambang Jilid ll

Januari 5, 2023

Voly Ball di Desa Dulomo Resmi Dibuka

0

Kehadiran PT. PETS di Akui Dapat Meningkatkan Perputaran Ekonomi

0

Hadirnya Perusahaan Tambang, Tingkatkan Ekonomi Sampai di Luar Pohuwato

0
Gandeng DLH Pohuwato, Pani Gold Mine Gelar Aksi Bersih Pantai di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Gandeng DLH Pohuwato, Pani Gold Mine Gelar Aksi Bersih Pantai di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

0
Gandeng DLH Pohuwato, Pani Gold Mine Gelar Aksi Bersih Pantai di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Gandeng DLH Pohuwato, Pani Gold Mine Gelar Aksi Bersih Pantai di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Juni 5, 2026

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polres Pohuwato Ungkap Aktivitas PETI di Desa Teratai

Juni 4, 2026

Dosen Universitas Pohuwato Dibekali Rahasia Menembus Pendanaan Riset Nasional dan Internasional

Juni 1, 2026

URC Satreskrim Polres Pohuwato Hadir di Jam Rawan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Mei 31, 2026

Recent News

Gandeng DLH Pohuwato, Pani Gold Mine Gelar Aksi Bersih Pantai di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Gandeng DLH Pohuwato, Pani Gold Mine Gelar Aksi Bersih Pantai di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Juni 5, 2026

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polres Pohuwato Ungkap Aktivitas PETI di Desa Teratai

Juni 4, 2026

Kategori

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Opini
  • Advertorial

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In