M-Galeri.com, POHUWATO – Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Pohuwato, Kamis (2/7/2026). Di tengah polemik pembangunan kawasan wisata Pantai Pohon Cinta, Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengakui bahwa Resto Oceana Lavana hingga kini belum mengantongi legalitas perizinan yang semestinya dimiliki sebagai usaha yang telah beroperasi.
Pengakuan tersebut disampaikan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pohuwato di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. Dalam penjelasannya, bangunan yang kini dimanfaatkan sebagai restoran merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pohuwato sehingga dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) belum pernah diterbitkan.
Namun, kondisi itu justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, bangunan yang semula merupakan aset pemerintah kini telah dimanfaatkan sebagai tempat usaha komersial.
Perubahan fungsi tersebut semestinya diikuti mekanisme administrasi yang jelas, termasuk adanya perjanjian kerja sama maupun pemenuhan seluruh ketentuan perizinan yang diwajibkan.
“Semua bangunan ini adalah milik pemerintah daerah, sehingga PKKPR belum diterbitkan.
Namun, ketika bangunan tersebut beralih fungsi atau dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan bisnis maupun investasi, maka harus ada mekanisme yang jelas melalui perjanjian tertulis, apakah itu pinjam pakai atau bentuk kerja sama lainnya. Hal ini yang akan kami teliti lebih lanjut,” jelas perwakilan Dinas PU dalam rapat.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pemanfaatan bangunan pemerintah sebagai restoran masih menyisakan persoalan administrasi dan legalitas yang belum tuntas.
Di sisi lain, hasil penelusuran sebelumnya juga menunjukkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara lokasinya berada di kawasan pesisir Pantai Pohon Cinta yang sejak awal menjadi sorotan karena diduga berada pada area sempadan pantai.
Temuan-temuan tersebut memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Pohuwato. Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir, menegaskan bahwa investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan aturan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh pelaku usaha memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pihak tertentu.
“Jangan sampai terjadi kesenjangan sosial. Pohon Cinta itu bukan berada di wilayah lain, tetapi ada di ibu kota kabupaten. Kalau ini investasi, kami tidak melarang. Namun, semua harus melalui jalur-jalur yang sudah diatur oleh negara,” tegas Nasir.
Ia juga menyoroti potensi kerugian daerah apabila aktivitas usaha tetap berjalan tanpa kepastian hukum, termasuk menyangkut pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan wisata tersebut.
“Jangankan sempadan pantai, parkir saja itu sudah menjadi target PAD kita melalui Dinas Perhubungan, termasuk di kawasan Pohon Cinta. Karena itu, bagi kami kuncinya hanya satu, Lavana harus ditutup dulu sampai seluruh regulasi dan perizinan dipenuhi,” tambahnya.
Pernyataan itu menjadi sikap paling tegas yang disampaikan DPRD sejak polemik Oceana Lavana mencuat ke ruang publik.
Desakan penutupan sementara dinilai sebagai langkah untuk memastikan seluruh proses administrasi, legalitas, hingga pemanfaatan aset daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, belum memberikan keputusan.
Ia menyatakan usulan penutupan sementara akan terlebih dahulu disampaikan kepada Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan.
“Kita sampaikan dulu ke pimpinan, menunggu apa jawaban selanjutnya,” ujar Iskandar singkat.
Kini perhatian publik tertuju pada sikap Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Di tengah pengakuan bahwa legalitas pemanfaatan bangunan masih akan diteliti dan adanya desakan DPRD untuk menghentikan sementara operasional restoran, masyarakat menunggu apakah pemerintah akan menegakkan aturan secara konsisten atau justru membiarkan polemik ini terus berlarut.









