No Result
View All Result
Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
Subscribe
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
M-GALERI.COM
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Akui Legalitas Belum Tuntas, DPRD Minta Luna Resto and Lounge  Hentikan Aktivitas

Admin by Admin
in Daerah
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

M-Galeri.com, POHUWATO – Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Pohuwato, Kamis (2/7/2026). Di tengah polemik pembangunan kawasan wisata Pantai Pohon Cinta, Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengakui bahwa Resto Oceana Lavana hingga kini belum mengantongi legalitas perizinan yang semestinya dimiliki sebagai usaha yang telah beroperasi.

Pengakuan tersebut disampaikan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pohuwato di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. Dalam penjelasannya, bangunan yang kini dimanfaatkan sebagai restoran merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pohuwato sehingga dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) belum pernah diterbitkan.

Namun, kondisi itu justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, bangunan yang semula merupakan aset pemerintah kini telah dimanfaatkan sebagai tempat usaha komersial. 

Perubahan fungsi tersebut semestinya diikuti mekanisme administrasi yang jelas, termasuk adanya perjanjian kerja sama maupun pemenuhan seluruh ketentuan perizinan yang diwajibkan.

“Semua bangunan ini adalah milik pemerintah daerah, sehingga PKKPR belum diterbitkan. 

Namun, ketika bangunan tersebut beralih fungsi atau dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan bisnis maupun investasi, maka harus ada mekanisme yang jelas melalui perjanjian tertulis, apakah itu pinjam pakai atau bentuk kerja sama lainnya. Hal ini yang akan kami teliti lebih lanjut,” jelas perwakilan Dinas PU dalam rapat.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pemanfaatan bangunan pemerintah sebagai restoran masih menyisakan persoalan administrasi dan legalitas yang belum tuntas.

Di sisi lain, hasil penelusuran sebelumnya juga menunjukkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara lokasinya berada di kawasan pesisir Pantai Pohon Cinta yang sejak awal menjadi sorotan karena diduga berada pada area sempadan pantai.

Temuan-temuan tersebut memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Pohuwato. Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir, menegaskan bahwa investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan aturan yang berlaku.

Menurutnya, seluruh pelaku usaha memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pihak tertentu.

“Jangan sampai terjadi kesenjangan sosial. Pohon Cinta itu bukan berada di wilayah lain, tetapi ada di ibu kota kabupaten. Kalau ini investasi, kami tidak melarang. Namun, semua harus melalui jalur-jalur yang sudah diatur oleh negara,” tegas Nasir.

Ia juga menyoroti potensi kerugian daerah apabila aktivitas usaha tetap berjalan tanpa kepastian hukum, termasuk menyangkut pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan wisata tersebut.

“Jangankan sempadan pantai, parkir saja itu sudah menjadi target PAD kita melalui Dinas Perhubungan, termasuk di kawasan Pohon Cinta. Karena itu, bagi kami kuncinya hanya satu, Lavana harus ditutup dulu sampai seluruh regulasi dan perizinan dipenuhi,” tambahnya.

Pernyataan itu menjadi sikap paling tegas yang disampaikan DPRD sejak polemik Oceana Lavana mencuat ke ruang publik. 

Desakan penutupan sementara dinilai sebagai langkah untuk memastikan seluruh proses administrasi, legalitas, hingga pemanfaatan aset daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, belum memberikan keputusan. 

Ia menyatakan usulan penutupan sementara akan terlebih dahulu disampaikan kepada Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan.

“Kita sampaikan dulu ke pimpinan, menunggu apa jawaban selanjutnya,” ujar Iskandar singkat.

Kini perhatian publik tertuju pada sikap Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Di tengah pengakuan bahwa legalitas pemanfaatan bangunan masih akan diteliti dan adanya desakan DPRD untuk menghentikan sementara operasional restoran, masyarakat menunggu apakah pemerintah akan menegakkan aturan secara konsisten atau justru membiarkan polemik ini terus berlarut.

Tags: DPRD PohuwatoPemda PohuwatoPohuwatoTata ruang yang bermasaalah
Previous Post

Bangunan Melanggar Sempadan Pantai dan Tak Punya Izin PBG, Tata Ruang Pohuwato Justru Sarankan Urus PKKPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Iloheluma Diduga Dianiaya Kadesnya Sendiri Sampai Masuk Rumah Sakit

Januari 30, 2025

Pemuda Marisa Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Mei 17, 2023

Gegara Narkoba, 2 Oknum Anggota Polres Dan ASN Pohuwato Diduga Diamankan BNN Provinsi Gorontalo

Februari 27, 2024

Jika Tetap Ditertibkan Pemerintah, Limonu Hippy Akan Kerahkan 5 Ribu Masa Demo Penambang Jilid ll

Januari 5, 2023

Voly Ball di Desa Dulomo Resmi Dibuka

0

Kehadiran PT. PETS di Akui Dapat Meningkatkan Perputaran Ekonomi

0

Hadirnya Perusahaan Tambang, Tingkatkan Ekonomi Sampai di Luar Pohuwato

0

Pemda Akui Legalitas Belum Tuntas, DPRD Minta Luna Resto and Lounge  Hentikan Aktivitas

0

Pemda Akui Legalitas Belum Tuntas, DPRD Minta Luna Resto and Lounge  Hentikan Aktivitas

Juli 2, 2026

Bangunan Melanggar Sempadan Pantai dan Tak Punya Izin PBG, Tata Ruang Pohuwato Justru Sarankan Urus PKKPR

Juli 2, 2026

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pohuwato Paparkan Capaian Penegakan Hukum Semester Pertama 2026

Juli 1, 2026

Diduga Langgar Sempadan Pantai, Ocean Lavana Ternyata Belum Kantongi Izin PBG

Juni 30, 2026

Recent News

Pemda Akui Legalitas Belum Tuntas, DPRD Minta Luna Resto and Lounge  Hentikan Aktivitas

Juli 2, 2026

Bangunan Melanggar Sempadan Pantai dan Tak Punya Izin PBG, Tata Ruang Pohuwato Justru Sarankan Urus PKKPR

Juli 2, 2026

Kategori

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Opini
  • Advertorial

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In