M-Galeri.com, POHUWATO – Sikap Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pohuwato menuai sorotan.
Pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pemanfaatan ruang itu dinilai belum menunjukkan ketegasan terhadap pembangunan Luna Resto and Lounge di kawasan Pantai Pohon Cinta yang diduga telah melanggar sejumlah ketentuan tata ruang.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Bangunan yang diduga milik dr. Andre itu disebut telah berdiri meski diduga berada di kawasan sempadan pantai dan hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum konstruksi dimulai.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, bangunan di kawasan pesisir harus memperhatikan batas sempadan pantai, yakni minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut ke arah darat.
Selain itu, kawasan sempadan pantai merupakan kawasan dengan fungsi lindung yang tidak dapat dikuasai secara perorangan dan harus dipertahankan demi menjaga kelestarian lingkungan.
Sebelum mendirikan bangunan, pemilik juga wajib memperoleh dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bukti bahwa lokasi tersebut sesuai dengan rencana tata ruang.
Setelah itu, barulah dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, sebuah bangunan baru dapat dinyatakan memenuhi ketentuan administrasi dan legalitas sesuai peraturan yang berlaku.
Namun kondisi tersebut dinilai berbeda dengan penanganan yang dilakukan di Kabupaten Pohuwato.
Meski bangunan Luna Resto and Lounge diduga telah berdiri tanpa memenuhi sejumlah persyaratan mendasar, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari Bidang Tata Ruang PUPR terhadap pemilik bangunan.
Pernyataan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Pohuwato Hasyim, bahkan dinilai semakin memunculkan tanda tanya terkait komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Pemanfaatan ruang di kawasan sempadan pantai telah diatur dalam Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2025. Di situ dijelaskan apa saja kegiatan yang dibolehkan, dibolehkan bersyarat, dan tidak dibolehkan. Kita akan mempelajari untuk bangunan yang ada sekarang apakah masuk dalam kategori kegiatan yang dibolehkan, dibolehkan bersyarat atau tidak dibolehkan.” Jelas Hasyim
Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan. Sebab, secara normatif, penilaian mengenai kesesuaian tata ruang semestinya dilakukan sebelum bangunan didirikan, bukan setelah bangunan telah berdiri.
Karena itu, Bidang Tata Ruang dianggap seharusnya lebih dahulu mengambil langkah penegakan aturan apabila ditemukan pembangunan yang dilakukan tanpa memenuhi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Yang juga menjadi sorotan adalah pernyataan lanjutan Kepala Bidang Tata Ruang yang menyarankan agar pemilik bangunan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), meski bangunan telah lebih dulu berdiri.
“Mungkin saya bisa tambahkan, dalam kasus seperti ini, dalam hal pemanfaatan ruang yang belum mengantongi PKKPR, tindakan yang kita lakukan adalah menyarankan untuk segera mengurus PKKPR-nya. Nantinya akan disetujui atau tidak tergantung hasil penilaian.” Tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan kritik karena dinilai memberi kesan bahwa pelanggaran administrasi tata ruang dapat diselesaikan dengan pengurusan izin setelah pembangunan berlangsung, bukan melalui penegakan aturan sebagaimana mestinya.
Publik kini menantikan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya Dinas PUPR, untuk memastikan seluruh proses pembangunan di kawasan pesisir berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa membedakan siapa pun pemilik bangunan.










