M-Galeri.com, Pohuwato – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (29/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Sany yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Daeng Sandi.
“1 excavator diamankan di lokasi Daeng Sandi,” ujar sumber kepada wartawan Wartanesia.id.
Selain menyita alat berat, petugas juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi penambangan. Ketiganya masing-masing merupakan operator excavator, seorang pengawas lapangan, dan seorang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Proses penindakan masih terus berlangsung. Hingga berita ini ditulis, petugas masih melakukan evakuasi excavator dari lokasi PETI di Desa Bulangita menuju Markas Polres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait operasi penindakan tersebut, termasuk status hukum ketiga orang yang diamankan maupun kepemilikan alat berat yang disita.
Upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.











