M-Galeri.com, Pohuwato – Polemik pembangunan fasilitas wisata Ocean Lavana di kawasan pesisir Pantai Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, semakin mengundang perhatian publik.
Di tengah sorotan dugaan pelanggaran ketentuan sempadan pantai, terungkap bahwa bangunan tersebut hingga kini juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pohuwato saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/6/2026).
“Belum msih Proses Izin krna ada dok.2 yg harus dia mo penuhi msih smntara dia urus skrang,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa izin PBG untuk pembangunan Ocean Lavana belum diterbitkan karena proses pengurusannya masih berjalan dan sejumlah dokumen persyaratan masih harus dilengkapi oleh pihak pengelola.
Padahal, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diwajibkan pemerintah sebelum seseorang atau badan usaha mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, tata ruang, serta persyaratan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Terungkapnya fakta ini menambah daftar persoalan yang membelit pembangunan Ocean Lavana.
Sebelumnya, proyek tersebut juga menuai kritik karena diduga berdiri di kawasan sempadan pantai yang memiliki aturan khusus untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan ruang publik.
Munculnya dua persoalan sekaligus—dugaan pelanggaran sempadan pantai dan belum terbitnya PBG—memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kepatuhan proyek tersebut terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan langkah pemerintah daerah serta instansi berwenang untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan.
Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda dalam penerapan regulasi terhadap setiap pelaku pembangunan di Kabupaten Pohuwato.











