POHUWATO – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan emas dengan metode rendaman mencuat di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Luapan limbah yang disebut-sebut berasal dari lokasi pengolahan tersebut memicu kekhawatiran warga, terutama terhadap potensi tercemarnya sumber air bersih di sekitar permukiman.
Persoalan ini menjadi sorotan setelah sebuah video diunggah melalui akun media sosial Tesya Djakaria. Dalam rekaman tersebut, lokasi pengolahan emas yang dipersoalkan disebut-sebut milik Kidi Kiraman.
Dalam video itu, perekam mempertanyakan legalitas operasional tempat pengolahan emas tersebut, termasuk dugaan belum adanya izin dari pihak terkait.
Ia juga memperlihatkan kondisi limbah rendaman yang diklaim telah meluap hingga menggenangi area di sekitar tempat tinggalnya.
“Apakah mereka ini sudah ada izin dari desa atau dari polres? Ini air rendaman beracun,” ujar pengunggah dalam video tersebut.
Kekhawatiran perekam tidak hanya berkaitan dengan luapan limbah, tetapi juga potensi dampaknya terhadap sumber air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia mengaku cemas air dari sumur bor di kediamannya telah terkontaminasi zat berbahaya yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan emas itu.
Meski demikian, dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut, termasuk melalui pengujian sampel air dan limbah untuk mengetahui kandungan zat kimia di dalamnya.
Penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas, seperti sianida atau merkuri, dapat menimbulkan risiko serius apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Kebocoran maupun pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai berpotensi mencemari tanah dan sumber air, serta membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
Paparan bahan kimia berbahaya juga dapat menimbulkan dampak kesehatan, mulai dari keracunan akut hingga gangguan organ dan sistem saraf, bergantung pada jenis zat, kadar paparan, serta durasi kontak.
Karena itu, dugaan luapan limbah di Desa Botubilotahu perlu mendapat perhatian dari instansi terkait.
Pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, sistem pengelolaan limbah, serta kualitas air sumur warga diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah menimbulkan pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato terkait permasalahan tersebut.












