POHUWATO – Upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara terus dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pohuwato melalui Operasi Patuh Otanaha 2026. Memasuki hari ke-12, petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menghadirkan pelayanan sidang di tempat bagi masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelaksanaan sidang langsung di lokasi ini menjadi salah satu langkah untuk memudahkan masyarakat dalam menjalani proses penindakan. Dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, proses pelayanan diharapkan berjalan lebih praktis, cepat, dan terbuka.
Kasatlantas Polres Pohuwato, IPTU Gendut Hartono, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut melibatkan unsur pengadilan, kejaksaan, BRI, serta Samsat Pohuwato.
“Kami libatkan unsur pengadilan, kejaksaan, dan BRI, dan Samsat Pohuwato dalam rangka memberikan pelayanan terbaik dan maksimal ke masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, selama pelaksanaan Operasi Otanaha 2026, petugas melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Perhatian khusus diberikan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm serta pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan saat pemeriksaan.
“Semua jenis pelanggaran kami tindak, seperti pelanggaran kasat mata tidak pakai helm dan pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan,” tegas IPTU Gendut Hartono.
Selain melakukan penertiban, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama ketika berkendara. Pengendara diingatkan agar tidak hanya memperhatikan tujuan perjalanan, tetapi juga memastikan kendaraan dan dokumen pendukung telah memenuhi ketentuan.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Pohuwato agar rutin melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-surat sebelum bepergian,” pungkasnya.
Satlantas Polres Pohuwato berharap melalui Operasi Otanaha 2026, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Kepatuhan menggunakan perlengkapan keselamatan dan melengkapi administrasi kendaraan diharapkan menjadi kebiasaan, bukan sekadar dilakukan ketika ada pemeriksaan petugas.










