POHUWATO – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Jumat (6/11/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 295 jerigen solar dengan total volume mencapai 10.325 liter, serta dua unit alat berat jenis excavator merek Liugong.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengangkutan solar yang disinyalir akan digunakan untuk menunjang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., bergerak menuju Desa Kalimas sekitar pukul 15.30 WITA untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit excavator Liugong berwarna kuning tengah melakukan aktivitas pemuatan jerigen berisi BBM jenis solar. Sebanyak 160 jerigen ditemukan sedang dimuat menggunakan alat berat tersebut.
Selain itu, petugas menemukan satu unit excavator lainnya yang diduga digunakan untuk membantu proses pemuatan. Di sekitar lokasi juga terdapat 135 jerigen solar yang belum sempat diangkut.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, keseluruhan BBM yang ditemukan berjumlah 295 jerigen dengan estimasi volume mencapai 10.325 liter.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyebut, langkah itu dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat.
“Dari hasil penindakan, kami mengamankan dua unit excavator dan 295 jerigen solar sebanyak 10.325 liter. BBM dan alat berat tersebut diduga akan dibawa menuju lokasi PETI di wilayah Longgi, Kecamatan Taluditi. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Renly.
Dalam penanganan awal, polisi memperoleh informasi bahwa seluruh BBM dan dua unit excavator tersebut diduga milik seorang pria berinisial RW.
Petugas juga telah mengidentifikasi operator alat berat serta sejumlah pekerja yang berada di lokasi untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Usai penindakan, seluruh barang bukti berupa dua unit excavator dan 295 jerigen solar dievakuasi menuju Mapolres Pohuwato. Barang bukti tersebut tiba di Mapolres sekitar pukul 22.00 WITA.
Polres Pohuwato mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Pohuwato.










