No Result
View All Result
Rabu, 24 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
Subscribe
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
M-GALERI.COM
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kepala Desa di Pohuwato Ditahan Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal

Admin by Admin
in Hukum & Kriminal

Foto : Istimewa.

179
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

M-Galeri.com, Pohuwato – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Penahanan dilakukan pada Senin malam, 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA oleh Unit III Sat Reskrim Polres Pohuwato. 

Langkah ini diambil guna kepentingan penyidikan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup atas keterlibatan tersangka dalam aktivitas ilegal tersebut.

Tersangka diketahui bernama Kadir Ripo (36), seorang kepala desa yang berdomisili di Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia diduga kuat terlibat dalam praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Hulawa.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi perbuatannya.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan polisi tertanggal 7 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. 

“Sudah tsk sudah di tahan” ungkap Kapolres Pohuwato Busroni dengan singkat kepada media ini.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Saat ini, Kadir Ripo telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. 

Pihak kepolisian juga telah menyerahkan surat perintah penahanan kepada tersangka dan menyampaikan tembusannya kepada pihak keluarga.

Polres Pohuwato menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Tags: Oknum KadesPETIPohuwato
Previous Post

Kasus Kusta Meningkat, DPRD Pohuwato Desak Langkah Konkret Dinkes

Next Post

Sungai Paguat Kembali Jernih Usai Penertiban PETI Dengilo, Warga Nikmati Harapan Baru : Terima Kasih Polres Pohuwato

Next Post

Sungai Paguat Kembali Jernih Usai Penertiban PETI Dengilo, Warga Nikmati Harapan Baru : Terima Kasih Polres Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Iloheluma Diduga Dianiaya Kadesnya Sendiri Sampai Masuk Rumah Sakit

Januari 30, 2025

Pemuda Marisa Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Mei 17, 2023

Gegara Narkoba, 2 Oknum Anggota Polres Dan ASN Pohuwato Diduga Diamankan BNN Provinsi Gorontalo

Februari 27, 2024

Jika Tetap Ditertibkan Pemerintah, Limonu Hippy Akan Kerahkan 5 Ribu Masa Demo Penambang Jilid ll

Januari 5, 2023

Voly Ball di Desa Dulomo Resmi Dibuka

0

Kehadiran PT. PETS di Akui Dapat Meningkatkan Perputaran Ekonomi

0

Hadirnya Perusahaan Tambang, Tingkatkan Ekonomi Sampai di Luar Pohuwato

0

Tournament Catur Resmi Dibuka, Banyak Peserta Dari Luar Daerah Pohuwato

0

REBAH FC Reskrim Pohuwato Juara Turnamen Sepak Bola HUT Bhayangkara ke-80 

Juni 24, 2026

Ikbal Rasid Siap Diklarifikasi, Bantah Terlibat Distribusi BBM di Dengilo

Juni 24, 2026

Hadiri Turnamen Kapolres Cup, Beni Nento Dorong Penguatan Solidaritas Personel Polri

Juni 23, 2026

Dukung Bakat Generasi Digital, Kapolres Pohuwato Buka Turnamen E-Sport Mobile Legends 2026

Juni 20, 2026

Recent News

REBAH FC Reskrim Pohuwato Juara Turnamen Sepak Bola HUT Bhayangkara ke-80 

Juni 24, 2026

Ikbal Rasid Siap Diklarifikasi, Bantah Terlibat Distribusi BBM di Dengilo

Juni 24, 2026

Kategori

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Opini
  • Advertorial

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In