M-Galeri.com, Pohuwato – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Penahanan dilakukan pada Senin malam, 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA oleh Unit III Sat Reskrim Polres Pohuwato.
Langkah ini diambil guna kepentingan penyidikan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup atas keterlibatan tersangka dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tersangka diketahui bernama Kadir Ripo (36), seorang kepala desa yang berdomisili di Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia diduga kuat terlibat dalam praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Hulawa.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi perbuatannya.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan polisi tertanggal 7 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Sudah tsk sudah di tahan” ungkap Kapolres Pohuwato Busroni dengan singkat kepada media ini.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, Kadir Ripo telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026.
Pihak kepolisian juga telah menyerahkan surat perintah penahanan kepada tersangka dan menyampaikan tembusannya kepada pihak keluarga.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.












