M-Galeri.com, Pohuwato – Tak putus asa, usai dinyatakan kalah lewat putusan nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT.TUN) Manado, Adi Sahlan bersama kawan-kawan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah pengajuan kasasi ke mahkamah agung dilakukan, karena gugatan kuasa hukum ILOMATA terkait mutasi oleh salah satu Paslon SIAP selama menjabat dinilai hakim tak cukup bukti.
“Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hal ini sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, dimana apabila penggugat keberatan maka penggugat dapat mengajukan kasasi paling lambat lima hari setelah putusan dibacakan,” ungkap Adi salah satu kuasa hukum.
Adi melihat, perkara tersebut sama dengan pencoretan Calon Bupati Kabupaten Boalemo Rum Pagau pada tahun 2016 silam. Sehingga itu menjadi tolak ukur para kuasa hukum ILOMATA untuk mengajukan kasasi ke MA.
“Kasus ini sama dengan PT TUN Makassar memutuskan menolak gugatan penggugat, untuk membatalkan pencalonan Rum Pagau. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat lalu memerintahkan KPU Boalemo untuk mencabut surat keputusan, tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo,” tutup Adi.