M-Galeri.com, Pohuwato – Dugaan kasus pelecehan yang menyeret oknum Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, menjadi perhatian serius DPRD Pohuwato. Kasus tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pohuwato yang digelar pada Senin (11/5/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Pohuwato itu dipimpin Ketua Komisi I, Iwan Abay, didampingi Sekretaris Komisi I, Abdul Hamid Sukoli, bersama sejumlah anggota komisi lainnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pohuwato, Kadir Imran, Camat Paguat Andri A.R. Pakilie, Ketua BPD Buhu Jaya Irwan Setiawan, beserta anggota BPD dan tokoh masyarakat Desa Buhu Jaya.
Dalam forum tersebut, Ketua BPD Buhu Jaya memaparkan sejumlah tuntutan terkait penanganan dugaan kasus yang menyeret Kepala Desa Buhu Jaya, Guntur Ibrahim.
BPD mendesak Bupati Pohuwato agar segera menerbitkan surat keputusan penonaktifan sementara terhadap kepala desa dalam waktu tujuh hari kerja.
Selain itu, BPD meminta Polres Pohuwato segera menetapkan status hukum atas laporan korban sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.
Tidak hanya itu, BPD juga meminta DPRD Pohuwato membentuk panitia khusus (Pansus) atau tim pengawasan khusus guna memastikan penanganan kasus berjalan serius dan transparan. Menurut BPD, dugaan kasus serupa disebut bukan kali pertama terjadi.
BPD turut merekomendasikan pembekuan sementara rekening kas desa guna mengamankan sisa dana desa yang masih tersedia.
“Kami bekerja bukan asal-asalan. Kami telah melakukan investigasi dan pengecekan lapangan, baik terkait kasus pertama maupun kedua. Kami juga memiliki bukti serta pengakuan dari korban,” tegas Ketua BPD dalam forum RDP.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Pohuwato, Kadir Imran, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat pleno BPD sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, hasil pleno BPD saat ini masih berada di Sekretaris Pribadi (Sespri) Bupati Pohuwato untuk proses disposisi sebelum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Setelah disposisi, itu akan menjadi dasar bagi kami untuk menindaklanjuti hasil pleno BPD,” ujar Kadir Imran kepada awak media.
Terkait kemungkinan pemberhentian sementara maupun permanen terhadap oknum kepala desa tersebut, Kadir menyebut pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.
“Ada Undang-Undang Desa yang menjadi dasar pemberhentian sementara maupun permanen. Semua sudah diatur dalam regulasi. Jika sudah ada bukti, maka pemerintah daerah tentu akan mengambil tindakan,” tegasnya.













