M-Galeri.com, Pohuwato – Kepolisian Resor Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan melakukan penertiban di Desa Bulangita pada Senin (4/5/2026) dini hari.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas PETI yang tidak hanya mengganggu situasi keamanan dan ketertiban, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan.
Aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui menyebabkan banjir serta genangan lumpur yang merusak area pemukiman warga.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward, selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil tambang.
Selain itu, petugas turut mengamankan seorang operator alat berat berinisial HSS (38), yang merupakan warga Kabupaten Bone Bolango.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Pohuwato.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung terhadap lingkungan serta pemukiman warga. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum,” ujar IPTU Renly Turangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelaku pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Humas Polres Pohuwato












