M-Galeri.com, Pohuwato-Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berencana segera mengevakuasi empat unit alat berat jenis excavator yang masih tertinggal di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Keempat alat berat tersebut merupakan hasil operasi penertiban gabungan antara TNI, Polri, Satpol PP, serta unsur Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Hingga kini, proses evakuasi belum dapat dilakukan karena terkendala ketersediaan armada pengangkut serta operator alat berat.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menjaga status quo alat berat yang berada di lokasi PETI Dengilo.
“Untuk alat tersebut masih berada di lokasi dan tetap kami jaga status quo-nya dengan mengamankan monitor dan ECU. Proses evakuasi masih berjalan, namun kendalanya belum ada operator yang bersedia mengoperasikan alat,” ujar AKP Khoirunnas, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, saat proses evakuasi dilakukan, Polres Pohuwato akan menerjunkan personel khusus untuk pengamanan dan meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk media.
“Pada saat evakuasi excavator nanti, kami akan menyprintkan personel untuk pengamanan. Kami juga memohon bantuan rekan-rekan media untuk ikut mengawal proses tersebut,” tambahnya.
Selain upaya evakuasi, Polres Pohuwato juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan alat berat tersebut.
“Nanti akan dilakukan klarifikasi dan permintaan keterangan terhadap pemilik alat,” jelas Khoirunnas.
Terkait ancaman hukum, kepolisian akan menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku aktivitas PETI.
“Ancaman hukuman akan dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Cagar Alam,” tegasnya.
Sebelumnya, operasi penertiban aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato dilaksanakan pada Sabtu (10/1/2026) dan menyasar kawasan Hutan Produksi Konsesi (HPK) di Kecamatan Dengilo.
Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, menyampaikan bahwa pada hari kedua operasi, tim gabungan menemukan empat unit excavator yang terparkir di lokasi pertambangan ilegal tersebut.
“Dalam operasi hari kedua, tim menemukan empat unit alat berat jenis excavator di lokasi PETI Dengilo,” ujar Dersi Akim dalam keterangan tertulis.
Adapun empat unit excavator tersebut terdiri dari:
Excavator Sany warna kuning nomor seri SY021CEU220S8
Excavator Liugong warna kuning nomor seri CLG920EZASE735277
Excavator Sany warna kuning nomor seri SY021CEV615S8
Excavator XCMG warna kuning nomor seri XUGK215BPPKA06660
Dari empat unit tersebut, satu unit excavator merek XCMG telah berhasil dievakuasi ke Mapolres Pohuwato.
“Sementara tiga unit lainnya masih berada di lokasi PETI dengan kondisi ECU dan monitor dilepas untuk mencegah pemindahan,” jelasnya.
Dengan demikian, total enam unit excavator berhasil diamankan selama dua hari operasi PETI di Dengilo. Pada hari pertama, Jumat (9/1/2026), tim gabungan lebih dahulu mengamankan dua unit excavator masing-masing merek Liugong dan Hitachi.
“Masih ada alat berat di lokasi dan semuanya akan kami amankan,” pungkas Bripka Dersi Akim












