M-Galeri.com, Pohuwato — Proses penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutino, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, terus berlanjut. Penyidik Polres Pohuwato saat ini sedang melengkapi seluruh berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Kejaksaan Negeri Marisa.
Kepastian ini disampaikan langsung Humas Polres Pohuwato, Dersi Akim, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/11/2025).
“Masih berproses, kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa. Jika sudah lengkap, pasti akan dilayangkan P21 untuk segera dilakukan tahap dua. Artinya, berkas dan tersangka akan dilimpahkan,” ujar Akim.
Ia menegaskan bahwa penyidik memastikan seluruh petunjuk kejaksaan dipenuhi sebelum masuk pada tahap pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II.
Menurutnya, koordinasi antara penyidik dan jaksa masih terus berjalan untuk memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan.
Sebelumnya, tiga tersangka tersebut diamankan Polres Pohuwato dalam operasi penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Hutino.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut dinilai meresahkan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Hingga kini, Polres Pohuwato memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur, sembari menunggu hasil final dari pihak kejaksaan apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) atau masih memerlukan perbaikan tambahan.













