POHUWATO – Isu dugaan penganiayaan terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial C di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato yang sebelumnya sempat menjadi perhatian dan diberitakan oleh sejumlah media, akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak Lapas.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Kasatopspatnal Lapas Kelas IIB Pohuwato, Nouval Hidiyah, S.H., terhadap WBP berinisial C, yang bersangkutan disebut tidak membenarkan adanya dugaan tindakan pemukulan maupun penganiayaan terhadap dirinya.
Dalam pemeriksaan tersebut, C juga menyampaikan bahwa peristiwa sebagaimana yang sebelumnya ramai diberitakan tidak pernah terjadi. Bahkan, sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang berkembang, C disebut bersedia membuat video klarifikasi serta surat pernyataan secara sukarela.
Pihak Lapas menegaskan bahwa kesediaan WBP tersebut untuk memberikan klarifikasi dilakukan tanpa adanya paksaan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Kasatopspatnal Lapas Kelas IIB Pohuwato, Nouval Hidiyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap setiap laporan maupun informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas di lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya oknum petugas yang melakukan tindakan di luar ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Siapapun dia, saya akan menindak dengan tegas kalau ada oknum petugas yang melakukan tindakan di luar SOP Lapas Kelas IIB Pohuwato,” tegas Nouval usai diwawancarai pada Kamis 27 Agustus via telfon whatsapp.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kepatuhan petugas terhadap aturan yang berlaku akan terus dilakukan guna memastikan seluruh pelayanan dan pembinaan di dalam Lapas berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya klarifikasi langsung dari WBP berinisial C tersebut, pihak Lapas Kelas IIB Pohuwato berharap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Meski demikian, Lapas Kelas IIB Pohuwato menegaskan komitmennya untuk tetap menindak setiap bentuk pelanggaran apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya tindakan petugas yang bertentangan dengan SOP maupun ketentuan yang berlaku.













