M-Galeri, Pohuwato – Dua kali mangkir dari panggilan, ZU Warga Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, di jemput paksa oleh Tim Gabungan Krimsus Polda Gorontalo, Selasa, 28/02/2023.
Hal itu dijelaskan Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono ketika dihubungi oleh awak media melalui panggilan WhatsApp.
“Intinya yang bersangkutan itu dipanggil dua kali dan akhirnya dijemput,” beber Joko Sulistiono.
Informasi yang di himpun media ini, dijemputnya ZU karena diduga telah memalsukan dokumen dan mengklaim bahwa dirinya adalah Ketua KUD DTM yang sah melalui RAT di tahun 2022 kemarin.
Tak terima dengan dugaan pemalsuan dokumen tersebut, akhirnya pihak KUD Dharma Tani Marisa yang di Ketuai Idris Kaji melaporkan ZU ke Mapolda Gorontalo.
“Atas kasus pemalsuan dengan terlapor yang bersangkutan. Dan kasusnya Polda yang menangani,” tutup Kapolres Pohuwato.