M-Galeri, POHUWATO – Tokoh masyarakat pohuwato Yusuf Mbuinga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak tebang pilih atau diskriminatif dalam penegakan hukum sebagai mana di atur dalam pasal 158 UU Minerba terhadap pelaku usaha yang menggunakan alat berat jenis Exscavator di wilayah PETI.
Terutama aktivitas tambang yang berada di Kecamatan Dengilo, Desa Karya Baru. Dirinya menduga PETI dengilo sampai saat ini masih melakukan Aktivitas.
Olehnya Yusuf Mbuinga mendesak penegak hukum Khususnya Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato untuk sesegera mungkin menindak tegas dan meproses hukum para pelaku perusak lingkungan di PETI Dengilo.
“Harusnya respon APH terhadap opini publik lebih fokus di aktivitas PETI tambang Dengilo, bukan di PETI Wilayah lainnya” ujarnya.
“Dan harusnya ada perlakuan berimbang terhadap proses penegakan hukm oleh kapolda dan kapolres, sehingga tidak terkesan ada pembiyaran” pinta Aktivis Alumni Tadulako itu.
Lebih lanjut kata Yusuf, Dalam rangaka memenuhui rasa keadilan masyarakat maka dirinya meminta ke Kapolres dan Kapolda untuk lebih peka terhadap menyikapi aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Terutama kaitan dengan proses penegakan kejahatan lingkungan yang sudah sangat memperihatikan, yang lebih spesifik PETI yang ada di Kecamatan Dengilo.
“Untuk itu forkopimda kabupaten pohuwato janga cuman tutup mata terhadap polemik menyakut PETI Dengilo, jangan sampai nanti sudah terjadi konflik horisontal baru mendapatkan perhatian atau tindakan tegas dari forkopimda kabupaten pohuwato” harapnya.
“Jangan sampai surat pemberitahuan kepada pelaku usaha hanya terkesan menggugurkan kewajiban, dalam rangka menyikapi atau merespon opini publik kaitan dengan PETI di Kecamatan dengilo” jelas Yusuf.
Terakhir Yusuf Mbuinga menghimbau dan mendorong penegakan hukum tanpa tebang pilih atau diskriminatif, karena kerusakan atau kejahatan lingkungan di Dengilo sudah sangat memeprihatikan.
Adapun isi Pada pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”