M-Galeri, Pohuwato – Anggota DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, dengan tegas menyoroti aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Loka Indah Lestari (LIL) di wilayah Hak Guna Usahanya (HGU), Sabtu (25/01/2025).
PT LIL, perusahaan sawit yang berinvestasi di Pohuwato, Gorontalo, belakangan mendapat sorotan terkait dugaan aktivitas pertambangan yang berlangsung di area HGU-nya. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Manager Area 4 PT LIL, Suparyo. Ia menegaskan bahwa perusahaan hanya menjalankan aktivitas perkebunan, termasuk membuka lahan, menanam sawit, dan memanen hasilnya, tanpa melakukan eksplorasi pertambangan.
Rizal Pasuma, sebagai Wakil Rakyat, menegaskan bahwa dirinya tidak mencari kesalahan, namun berusaha memastikan bahwa setiap kegiatan yang dijalankan oleh investor, termasuk PT LIL, sesuai dengan izin yang mereka terima. Ia juga mengungkapkan bahwa PT LIL sedang dalam proses pengurusan penambahan luasan HGU, sekitar 1.000 hektare, yang menambah keprihatinan terkait aktivitas perusahaan tersebut.
Saat ini, PT LIL telah memperoleh izin untuk mengolah HGU seluas 15.967,87 hektare. Namun, Rizal mengingatkan bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi komitmennya kepada masyarakat setempat, terutama yang berkaitan dengan manfaat sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, ia dengan tegas meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo untuk tidak memberikan izin atau rekomendasi terkait permohonan penambahan HGU oleh PT LIL.
“Saya meminta Dinas Kehutanan untuk tidak memberikan izin penambahan luasan HGU kepada PT LIL, karena mereka belum memenuhi komitmen awal mereka untuk daerah,” tegas Rizal.