M-Galeri.com, POHUWATO – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali menjadi perhatian publik. Resto Luna yang berdiri di kawasan wisata Pantai Pohon Cinta diketahui telah beroperasi dan melayani pengunjung, meskipun Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah hingga kini masih dalam proses.
Fakta tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pariwisata Kabupaten Pohuwato, Herman Abdullah, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (15/7/2026).
“PKS-nya sedang diproses, Pak,” ujar Herman singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya mengenai dasar administrasi yang digunakan sehingga aktivitas usaha dapat berjalan di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Pohuwato, sementara PKS yang menjadi dasar kerja sama belum rampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, lahan yang digunakan Resto Luna merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Namun, hingga berita ini diterbitkan, PKS antara pemerintah daerah dan pihak pengelola masih dalam tahap proses.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola pemanfaatan aset daerah.
Sebab, dalam setiap pemanfaatan barang milik daerah, aspek administrasi dan kepastian hukum menjadi bagian penting untuk menjamin akuntabilitas serta melindungi kepentingan pemerintah maupun pihak yang bekerja sama.
Untuk memastikan hal tersebut, media ini telah mengajukan konfirmasi kepada Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Pohuwato dengan pertanyaan apakah aset daerah dapat dimanfaatkan atau dioperasikan oleh pihak ketiga sebelum PKS ditandatangani, dan apabila diperbolehkan, apa dasar hukum yang menjadi landasannya.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bidang Aset belum memberikan jawaban maupun penjelasan resmi.
Media ini juga masih membuka ruang hak jawab kepada pengelola Resto Luna guna memperoleh penjelasan mengenai dasar operasional usaha sebelum PKS selesai, termasuk status dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan tersebut.
Publik kini menanti penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Pohuwato agar polemik mengenai pemanfaatan aset daerah ini menjadi terang.
Transparansi diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan aset pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan tidak pilih kasih
Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menyajikan setiap informasi baru secara berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










