Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

DPRD Pohuwato Melalui Komisi II Melakukan Mediasi Antara Nasabah dan Pihak Bank

2
×

DPRD Pohuwato Melalui Komisi II Melakukan Mediasi Antara Nasabah dan Pihak Bank

Sebarkan artikel ini
DPRD Pohuwato, Komisi II Melakukan Mediasi Nasabah dan Pihak Bank
DPRD Pohuwato, Komisi II Melakukan Mediasi Nasabah dan Pihak Bank
Example 468x60

M-Galeri, Pohuwato – Khawatir rumahnya akan dilelang pihak Bank, salah satu Nasabah Bank Mandiri asal Kecamatan Buntulia, akhirnya mengadu ke DPRD Pohuwato. Prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakatnya, DPRD Kabupaten Pohuwato melalui Komisi II, langsung merespon aduan tersebut dengan melakukan mediasi antara Bank Mandiri Pohuwato dan Nasabah Subroto Pakaya, pada Senin, (18/09/2023), di ruang Rapat DPRD Pohuwato.

Dalam mediasi yang dipimpin langsung Ketua Komisi II, Rizal Thaib Pasuma, pihak Bank Mandiri melaporkan bahwa memang nasabah tersebut menunggak pembayaran pinjaman  atau mengalami kredit macet.

Pihak perbankan pun menjelaskan, sebelum akhirnya menyita dan melelang aset agunan, pihak Bank sendiri telah lebih dulu memberikan surat peringatan kepada nasabah memberikan surat peringatan (SP) kepada nasabah.

Meskipun menunggak pembayaran pinjaman, Subroto Pakaya mengaku memiliki etikat baik untuk melunasi pinjamannya itu. Buktinya kata dia, setiap bulan dirinya masih melakukan pembayaran. Meskipun nominal yang dibayarkan tidak sesuai dengan perjanjian pinjaman.

“Saya berniat membayar itu, setiap bulan saya membayar Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, karena kondisi ekonomi saya yang sedang tidak baik,” kata Subroto dalam mediasi tersebut.

Berprofesi sebagai penambang, Subroto mengatakan, jika dirinya mendapatkan keuntungan lebih saat melakukan aktivitas pertambangannya, maka dirinya akan langsung membayar pinjamannya tersebut.

“Kalau saya tadumpul (untung) di tambang, pasti saya bayar. Tapi kondisi hari ini sedang tidak baik. Makan pun saya susah, bagaimana saya membayar pinjaman,” kata Subroto.

Lewat mediasi ini, kata Ketua Komisi II, pihaknya meminta kepada Bank untuk kembali memberikan ruang kepada nasabah agar bisa melunasi pinjaman tersebut, dimana permintaan tersebut disetujui oleh pihak bank dengan syarat yang bersangkutan sesegera mungkin melakukan komunikasi dengan pihak Bank Mandiri Kota Gorontalo.

“Dalam mediasi ini yang bersangkutan (nasabah) masih diberi kesempatan hanya saja mereka (Pihak Bank Mandiri Pohuwato) menyarankan agar nasabah ini melakukan komunikasi dengan pihak Bank Mandiri Kota Gorontalo karena untuk kredit macet ini sudah mejadi tanggung jawab mereka Mandiri Kota Gorontalo,” kata Rizal Pasuma “Alhamdulillah ada negosiasi. Komunikasi yang intens antara dua bela pihak ini semoga bisa melahirkan solusi yang baik ,” imbuh Aleg Golkar dapil Popayato grup itu.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *