M-Galeri, Pohuwato – Sebagai penegak perda dan trantibum,serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satuan Polisi Pamong Praja sampai hari ini tak mampu menertibkan ASN yang diduga terlibat dengan usaha hiburan malam (Kafe).
Itu di buktikan dengan adanya salah satu tempat remang-remang di Desa Palopo, Kecmatan Marisa, pemiliknya adalah seorang oknum ASN Pohuwato.
Diketahui, berinsial (IH), salah satu oknum tersebut juga sudah lama berkecimpun di dunia malam tersebut (Kafe).
Kepada media ini Hal itu di jelaskan oleh salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan namanya, Kamis 31/08/2023.
“Kalian tau nggak di hiburan malam itu ada pemiliknya ASN?, sebenarnya saya miris saja dengan tingkah ASN ini. Sebagai ASN seharusnya tanggungjawab nya penuh di dinas terkait, kenapa malah fokus di usahanya (Kafe) ” ucpanya.
“Saya beraharap tidak ada pandang bulu dengan polemik ini, ketika yang lain bisa di tindaki, kenapa ASN tidak di tindaki” jelasnya sembari barharap ini bisa segera di atensi oleh pemeritnah Daerah.