M-Galeri.com, Pohuwato – Pembangunan fasilitas wisata Ocean Lavana di kawasan pesisir Pantai Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Bangunan yang berdiri di kawasan pantai itu diduga telah melanggar ketentuan sempadan pantai, sehingga memicu kritik dan desakan agar pemerintah segera bertindak.
Sejumlah tokoh masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan dan sektor pariwisata meminta Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak tinggal diam. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas serta kesesuaian pembangunan Ocean Lavana dengan aturan yang berlaku.
Sorotan mengarah pada posisi bangunan yang dinilai telah merambah kawasan pesisir. Jika dugaan tersebut benar, pembangunan itu dianggap bertentangan dengan ketentuan mengenai sempadan pantai yang bertujuan melindungi kawasan pesisir dari kerusakan lingkungan dan ancaman bencana.
“Kami meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pariwisata, tidak tutup mata. Tolong dievaluasi dan ditinjau kembali izin serta fisik bangunan Ocean Lavana di wisata Pohon Cinta yang sudah merambat ke pesisir pantai. Aturannya sudah jelas, tidak boleh ada bangunan di dalam radius 100 meter dari sempadan pantai,” ujar salah satu tokoh peduli pariwisata Marisa yang meminta namanya tidak disebutkan.
Pernyataan tersebut mengacu pada ketentuan yang mengatur perlindungan kawasan pesisir, termasuk aturan mengenai sempadan pantai yang bertujuan menjaga fungsi ekologis, mencegah abrasi, serta menjamin keselamatan masyarakat di wilayah pantai.
Apabila benar terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang pesisir maupun perizinan yang berlaku, maka persoalan ini bukan sekadar menyangkut pembangunan sebuah tempat wisata, tetapi juga menyangkut penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan pesisir.
Selain berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, keberadaan bangunan yang terlalu dekat dengan garis pantai juga dikhawatirkan menghambat akses masyarakat dan nelayan yang selama ini memanfaatkan kawasan Pantai Pohon Cinta sebagai ruang publik.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Desakan evaluasi dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa penegakan aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pembangunan berskala besar justru luput dari pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Ocean Lavana, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Pohuwato masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait status perizinan, kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku, serta langkah evaluasi yang akan dilakukan.











