M-Galeri.com, Pohuwato – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Paguat, berinisial GI, dilaporkan ke Polres Pohuwato atas dugaan tindakan tidak pantas terhadap salah satu stafnya yang berinisial S.
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Laporan Polisi: LP/B/77/IV/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo, tertanggal Kamis (29/4/2026).
Kuasa hukum korban, Topan Abdjul, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari adanya dugaan penyimpangan (fraud) keuangan desa dengan nilai sekitar Rp52 juta.
Menurutnya, korban sempat diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Namun, situasi itu diduga dimanfaatkan oleh terlapor untuk melakukan tindakan yang tidak semestinya.
“Awalnya ada dugaan penyimpangan dana desa sekitar Rp52 juta. Kades kemudian meminta korban untuk bertanggung jawab. Pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, korban dipanggil ke ruangannya,” ujar Topan, Kamis (29/4/2026).
Ia menambahkan, korban sempat mengajak rekannya untuk mendampingi karena merasa tidak nyaman. Namun, setibanya di ruangan, rekan korban diminta keluar sehingga korban hanya berdua dengan terlapor.
Di dalam ruangan tersebut, lanjut Topan, terlapor diduga melakukan tindakan yang melanggar batas terhadap korban. Korban juga mengaku sempat mendapat tekanan dan janji akan dibantu menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
“Setelah kejadian, terlapor meminta korban untuk tidak membesar-besarkan persoalan ini, dengan iming-iming akan membantu menyelesaikan masalah keuangan desa,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
“Laporan polisi sudah kami buat hari ini,” tegas Topan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.












