M-galeri.com, Pohuwato – Sungguh ironis. Di depan Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato—gedung yang seharusnya menjadi rumah demokrasi dan penjaga marwah rakyat—Bendera Merah Putih justru berkibar dalam kondisi robek, lusuh, dan memalukan.
Simbol negara dibiarkan tercabik, seolah harga diri bangsa tak lagi penting bagi para wakil rakyat. Pantauan di lokasi menunjukkan bendera negara itu sobek parah di bagian bawah, warnanya pudar, dan jauh dari kata layak.
Ini bukan kelalaian sepele. Ini adalah tamparan keras terhadap makna kedaulatan dan penghormatan terhadap simbol negara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak. Namun larangan hukum itu tampaknya hanya menjadi teks mati di Pohuwato. Di depan kantor DPRD, hukum justru kalah oleh sikap abai.
Lebih menyakitkan lagi, bendera robek tersebut berkibar bersamaan dengan aksi demonstrasi masyarakat pada Senin (26/01/2026).
Saat rakyat bersuara menuntut perhatian, simbol negara justru diperlakukan tanpa hormat. Pesannya jelas terbaca publik: kepedulian terhadap rakyat dan nilai kebangsaan sama-sama terabaikan.
Kondisi ini memantik kemarahan warga yang hadir di lokasi. Mereka menilai kelalaian tersebut mencerminkan watak lembaga yang lupa pada tanggung jawab dasarnya.
“Kalau simbol negara saja mereka biarkan rusak, jangan heran kalau kepentingan rakyat juga dibiarkan robek,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Hingga rilis ini diturunkan, tidak satu pun pejabat Sekretariat DPRD Pohuwato muncul memberi klarifikasi. Diamnya lembaga ini justru memperkuat kesan bahwa penghinaan terhadap simbol negara dianggap hal biasa.
Publik kini bertanya: jika Merah Putih saja tak dijaga, masihkah DPRD Pohuwato layak mengaku sebagai wakil rakyat?












