M-Galeri.com, Pohuwato – Polres Pohuwato menggelar apel pasukan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di halaman Kantor Pemda Pohuwato, Senin 05/01/2026. Kegiatan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal serta menertibkan penggunaan alat berat jenis excavator di sejumlah titik rawan PETI di Kabupaten Pohuwato.
Apel pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni. Usai apel, personel gabungan diterjunkan untuk melakukan penyisiran di wilayah Bulangita dan Teratai yang selama ini terindikasi sebagai lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam kegiatan penyisiran, petugas menemukan sebanyak 18 unit alat berat jenis excavator yang terparkir di beberapa titik. Namun, tidak ditemukan adanya alat berat yang sedang beroperasi. Meski demikian, polisi mengamankan sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas PETI.
Sebanyak 15 unit mesin alkon, 1 unit mesin genset, 3 lembar karpet, serta 2 unit alat dulang disita dan dijadikan barang bukti. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk dilakukan inventarisasi serta pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan di wilayah PETI Teratai, jajaran Polres Pohuwato memastikan tidak ditemukan aktivitas pertambangan ilegal yang sedang berjalan.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan serta melanggar hukum di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menekankan bahwa penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis.
“Kegiatan ini kita lakukan secara humanis. Kita tidak mencari musuh, karena yang kita hadapi adalah masyarakat kita sendiri. Tidak perlu ada gerakan tambahan dan tidak perlu bergaya arogan. Saat ini kita memasuki era yang lebih maju, di mana polisi adalah penjaga peradaban,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, apabila ditemukan masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal, maka penindakan dilakukan sesuai prosedur.
“Jika ada orangnya atau alatnya, amankan secara humanis. Apabila tidak ada orangnya, silakan lakukan inventarisasi. Tidak perlu merobohkan tenda atau merusak alat maupun fasilitas. Cukup angkut barang bukti yang dapat dijadikan alat bukti,” jelasnya.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya prosedur dalam penyitaan barang bukti.
“Pastikan barang bukti didokumentasikan melalui foto dan video, serta disaksikan oleh aparat desa seperti kepala desa, RT, atau RW. Hal ini untuk menghindari potensi permasalahan di kemudian hari,” tambahnya













