No Result
View All Result
Sabtu, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
Subscribe
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
M-GALERI.COM
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Dalami Pemilik Alat Berat dalam Kasus PETI di Hutino

Admin by Admin
in Hukum & Kriminal

Foto : Konfernsi Pers di Mapolres Pohuwato (Foto : Istimewa).

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

M-Galeri.com, Pohuwato – Polres Pohuwato memastikan akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait kepemilikan alat berat yang digunakan tiga terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas S.I.K., MH, mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Ia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami informasi mengenai siapa pemilik excavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut. Belum bisa kami ungkap sepenuhnya karena seluruh hasil pemeriksaan harus kami satukan dari setiap keterangan saksi. Pengungkapannya harus benar-benar bisa dibuka di depan publik, jadi masih didalami. Akan disampaikan lebih lanjut jika penyidikan sudah masuk tahap berikutnya,” ujar AKP Khoirunnas.

Sebelumnya, Polres Pohuwato resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus PETI di lokasi yang sama. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025).

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka ARM dijerat pasal berlapis karena diduga menghalangi petugas, menjadi pengumpul atensi, serta positif narkoba. Sementara itu, ACM bertindak sebagai operator alat berat, dan RM berperan mengawasi para pekerja di lokasi penambangan ilegal.

Kasatreskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato dalam upaya memberantas praktik PETI sesuai Undang-Undang Minerba.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• Satu unit excavator Hyundai
• Satu unit mesin alkon
• Dua lembar karpet warna hitam
• Satu selang air dan satu selang tambahan
• Satu alat dulang kayu
• Satu alat dulang plastik
• Satu alat pembagi air
• Material tanah hasil galian
• Satu unit mobil Honda Brio
• Satu unit mobil Toyota Agya

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik PETI yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.

Tags: Lokasi HutinoPETI PohuwatoPohuwatoPolres Pohuwato
Previous Post

Program PMT Pani Gold Mine Dapat Apresiasi Warga Hulawa dan Tenaga Kesehatan

Next Post

Perkara Tiga Terduga PETI Hutino Masih Berproses, Polres Pohuwato Rampungkan Berkas Sesuai Petunjuk Jaksa

Next Post

Perkara Tiga Terduga PETI Hutino Masih Berproses, Polres Pohuwato Rampungkan Berkas Sesuai Petunjuk Jaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Iloheluma Diduga Dianiaya Kadesnya Sendiri Sampai Masuk Rumah Sakit

Januari 30, 2025

Pemuda Marisa Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Mei 17, 2023

Gegara Narkoba, 2 Oknum Anggota Polres Dan ASN Pohuwato Diduga Diamankan BNN Provinsi Gorontalo

Februari 27, 2024

Jika Tetap Ditertibkan Pemerintah, Limonu Hippy Akan Kerahkan 5 Ribu Masa Demo Penambang Jilid ll

Januari 5, 2023

Voly Ball di Desa Dulomo Resmi Dibuka

0

Kehadiran PT. PETS di Akui Dapat Meningkatkan Perputaran Ekonomi

0

Hadirnya Perusahaan Tambang, Tingkatkan Ekonomi Sampai di Luar Pohuwato

0

Sungai Paguat Kembali Jernih Usai Penertiban PETI Dengilo, Warga Nikmati Harapan Baru : Terima Kasih Polres Pohuwato

0

Sungai Paguat Kembali Jernih Usai Penertiban PETI Dengilo, Warga Nikmati Harapan Baru : Terima Kasih Polres Pohuwato

April 18, 2026

Kepala Desa di Pohuwato Ditahan Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal

April 13, 2026

Kasus PETI Kembali Terungkap di Pohuwato, Polisi Dalami Peran Kades di Buntulia

April 12, 2026

Dari Sekretariat Baru, Percasi Gorontalo Menata Langkah dan Menyemai Harapan

April 9, 2026

Recent News

Sungai Paguat Kembali Jernih Usai Penertiban PETI Dengilo, Warga Nikmati Harapan Baru : Terima Kasih Polres Pohuwato

April 18, 2026

Kepala Desa di Pohuwato Ditahan Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal

April 13, 2026

Kategori

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Opini
  • Advertorial

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In