Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Dalami Pemilik Alat Berat dalam Kasus PETI di Hutino

×

Polres Pohuwato Dalami Pemilik Alat Berat dalam Kasus PETI di Hutino

Sebarkan artikel ini
Foto : Konfernsi Pers di Mapolres Pohuwato (Foto : Istimewa).
Example 468x60

M-Galeri.com, Pohuwato – Polres Pohuwato memastikan akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait kepemilikan alat berat yang digunakan tiga terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas S.I.K., MH, mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Ia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami informasi mengenai siapa pemilik excavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut. Belum bisa kami ungkap sepenuhnya karena seluruh hasil pemeriksaan harus kami satukan dari setiap keterangan saksi. Pengungkapannya harus benar-benar bisa dibuka di depan publik, jadi masih didalami. Akan disampaikan lebih lanjut jika penyidikan sudah masuk tahap berikutnya,” ujar AKP Khoirunnas.

Sebelumnya, Polres Pohuwato resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus PETI di lokasi yang sama. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025).

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka ARM dijerat pasal berlapis karena diduga menghalangi petugas, menjadi pengumpul atensi, serta positif narkoba. Sementara itu, ACM bertindak sebagai operator alat berat, dan RM berperan mengawasi para pekerja di lokasi penambangan ilegal.

Kasatreskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato dalam upaya memberantas praktik PETI sesuai Undang-Undang Minerba.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• Satu unit excavator Hyundai
• Satu unit mesin alkon
• Dua lembar karpet warna hitam
• Satu selang air dan satu selang tambahan
• Satu alat dulang kayu
• Satu alat dulang plastik
• Satu alat pembagi air
• Material tanah hasil galian
• Satu unit mobil Honda Brio
• Satu unit mobil Toyota Agya

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik PETI yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *