M-Galeri, Pohuwato – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, Sumitro Monoarfa angkat bicara terkait adanya dugaan pengolahan emas tanpa izin yang menggunakan zat berbahaya di Desa Teratai Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.
Kadis DLH Pohuwato, Sumitro Monoarfa menyampaikan bahwa dirinya mengakui bahwa pengolahan emas yang menggunakan jenis Zat Berbahaya itu belum mengantongi izin dari dinasnya.
“Belum ada izin itu,”kata Sumitro Monoarfa kepada wartawan media ini, Jum’at (23/6/2023) via WhatsApp.
Ditempat terpisah Kabid Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Yustinata buluatie, ST, MSi saat ditanyakan soal izin lingkungan menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penelusuran terhadap aktivitas berbahaya tersebut.
“Izinnya dipropinsi,.tapi perkiraan belum ada izin itu, nanti torang mo turun akan” jelas Yustinata sembari menanyakan alamat pengolahan emas tersebut.