M-Galeri, Pohuwato – Sadrin Kone, warga asal Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, diduga tersandung kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Dengilo itu mengungkap siapa saja oknum Aleg yang terlibat didalamnya.
Adapun salah satu inisial yang disebutkan terdakwa diduga mengarah kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Dapil Paguat-Dengilo yaitu Amran Andjulangi yang juga di duga salah satu pemodal aktivitas PETI menggunakan alat berat jenis Excavator.
Dilansir dari media Bhargonews, dalam isi berita tersebut Sadrin Kone atau yang akrab disapa Ayah Keli menjelaskan bagaimana proses kerjasama dirinya bersama dua pemodal yang menggarap lahannya.
“Lokasi itu saya bagi 2 untuk pemodal, dan hasil akhir lokasinya A 1,3 kg dan AY, 3 kg emas murni”, kata Sadrin Kone dalam berita tersebut.
Sadrin Kone dalam isi berita tersebut juga mengatakan, jika status dirinya sebagai pemilik lahan menjadi terdakwa, harusnya mereka yang sebagai pemodal dan penanggungjawab alat berat juga harus menjadi terdakwa.
“Bila saya menjadi terdakwa, harusnya juga mereka menjadi terdakwa”, katanya dalam isi berita Bhargonews
Hingga berita ini dilayangkan, media ini berusaha menghubungi dan memintai kalarifikasi kepada salah satu aleg Amran Andjulangi melalui panggilan telepon seluler dengan nomor +62 822-xx77-xx05
namun belum terhubung.