POHUWATO — Kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan seorang oknum anggota legislatif (Aleg) DPRD Pohuwato kembali menjadi sorotan tajam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber terpercaya pada Sabtu (31/10/2026), oknum wakil rakyat tersebut disinyalir mangkir dari kewajiban pembayaran bagi hasil penggunaan lahan tambang ilegal.
Sumber tersebut membeberkan bahwa masih ada sisa kewajiban finansial sebesar kurang lebih Rp7 juta yang belum diselesaikan oleh yang bersangkutan.
“Masih ada utang sekitar Rp7 jutaan dari pembagian persentase lokasi. Itu dia belum dibayar,” ujar sumber melalui sambungan WhatsApp.
Tak berhenti pada persoalan utang bagi hasil, oknum aleg asal wilayah barat Pohuwato itu juga diduga kuat masih aktif beroperasi dalam jaringan PETI di kawasan Molosipat.
Sementara itu, jejaring informasi lain turut mengungkap rekam jejak sang aleg yang sebelumnya pernah mengerahkan dua unit alat berat merek Caterpillar (CAT) dan SANY di lokasi tambang ilegal Jabaru. Kendati demikian, status operasional di titik tersebut saat ini masih dalam penelusuran lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari oknum aleg terkait, namun sambungan komunikasi belum membuahkan hasil.










