POHUWATO — Pemindahtugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali menuai tanda tanya.
Salah satunya terkait Dewi Astuti Saipi S, Tr. Keb, yang disebut belum melaksanakan tugas di Rumah Sakit Bumi Panua (RSBP) Pohuwato meski Surat Perintah (SP) penempatan telah menetapkan dirinya mulai bertugas sejak 1 September 2026.
Hingga Kamis, 10 September 2026, Dewi Astuti Saipi disebut belum juga datang melapor maupun masuk kerja di RSBP Pohuwato.
Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur RSBP Pohuwato, Dian Tambunan, ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026).
“Belum ada, pegawai tersebut sejak hari ini belum datang melapor maupun belum kerja,” jelas Dian singkat.
Kondisi tersebut tentu menjadi pertanyaan, terlebih surat perintah penempatan yang menjadi dasar pemindahan tugas tersebut diketahui mulai berlaku sejak 1 September 2026.
Artinya, sudah lebih dari sepekan sejak tanggal efektif penempatan, namun pegawai yang bersangkutan belum terlihat melaksanakan tugas di tempat kerja barunya.
Persoalan ini semakin menarik perhatian karena sebelumnya SP pemindahtugasan tersebut juga menjadi sorotan akibat adanya kejanggalan pada bagian penomoran surat yang tercantum hanya “000”.
Penomoran tersebut sempat memunculkan pertanyaan mengenai aspek administrasi surat perintah yang diterbitkan pemerintah daerah.
Meski, persoalan penomoran surat tersebut sebelumnya telah ditepis oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato.
Namun, belum hadirnya pegawai yang diperintahkan untuk melaksanakan tugas di RSBP sejak tanggal efektif penempatan kembali membuka ruang pertanyaan baru.
Jika benar surat tersebut merupakan perintah resmi pemindahtugasan, maka semestinya terdapat konsekuensi administratif bagi pegawai yang diperintahkan untuk melaksanakan tugas namun belum menjalankan kewajibannya di tempat penempatan baru.
Apalagi, sebelumnya muncul informasi bahwa pemindahtugasan tersebut berkaitan dengan alasan tertentu, termasuk persoalan jarak dan kondisi pegawai.

















