Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Tenggat Akhir! Pemilik Lahan Ancam Hentikan Operasional Alfamart Marisa Jika Tahap dua Belum di Bayarkan

×

Tenggat Akhir! Pemilik Lahan Ancam Hentikan Operasional Alfamart Marisa Jika Tahap dua Belum di Bayarkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POHUWATO — Kesabaran pemilik lahan tempat berdirinya gerai Alfamart di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mulai berada di ujung batas.

Pasalnya, pembayaran tahap kedua atau pelunasan sewa lahan yang sebelumnya dijanjikan belum juga direalisasikan. Bahkan, setelah diberikan perpanjangan waktu, kewajiban tersebut kembali jatuh tempo hari ini, Senin (31/8/2026).

Pemilik sah lahan, Rahmat Pakaya, tak lagi ingin memberikan toleransi. Ia secara tegas mengancam akan menutup sementara aktivitas operasional gerai Alfamart apabila kewajiban pembayaran tidak segera diselesaikan.

Bagi Rahmat, persoalan tersebut bukan sekadar janji pembayaran yang molor, melainkan menyangkut hak pemilik lahan yang menurutnya telah memiliki dasar hukum dalam akta perjanjian kerja sama.

Sebelumnya, pembayaran tahap kedua disebut dijanjikan dilakukan pada 19 Agustus 2026. Namun hingga tenggat tersebut terlewati, pembayaran tak kunjung terealisasi. Waktu kemudian kembali diberikan hingga 31 Agustus 2026.

“Mereka sendiri yang menjanjikan. Berdasarkan perhitungan dalam akta perjanjian kerja sama, tahap dua dibayarkan setelah dua tahun berjalan sejak tahap awal dibayarkan,” ujar Rahmat.

Kini, batas waktu tersebut kembali tiba.

Rahmat menegaskan, apabila hingga akhir tenggat pembayaran belum juga diselesaikan, dirinya siap mengambil tindakan dengan menghentikan sementara operasional gerai sampai kewajiban pihak penyewa dibayarkan sepenuhnya.

Alasan Lelang Tanah Dipersoalkan

Persoalan semakin memanas setelah muncul informasi bahwa pihak Alfamart mempertanyakan pembayaran lantaran adanya kekhawatiran tanah yang disewa berpotensi dilelang dalam kurun waktu dua tahun berjalan.

Namun, alasan tersebut justru dipersoalkan balik oleh Rahmat. Ia menegaskan, dalam perjanjian awal sewa-menyewa tidak pernah tercantum klausul yang mewajibkan tanah tersebut harus bersertifikat dalam kurun waktu dua tahun.

Rahmat juga menyatakan, persoalan hukum yang berkaitan dengan status tanah merupakan tanggung jawab dirinya sebagai pemilik lahan dan tidak semestinya dijadikan alasan untuk menahan pembayaran sewa yang telah diatur dalam perjanjian.

“Segala akibat hukum dari status tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pemilik lahan selaku pihak yang menyewakan, dan tidak melibatkan pihak penyewa secara langsung,” tegas Rahmat.

Ia pun meminta manajemen Alfamart tidak mengulur-ulur persoalan dan segera memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

Menurut Rahmat, apabila persoalan dengan pihak perbankan benar menjadi alasan tertahannya pembayaran, dirinya siap menghadapi dan mempertanggungjawabkan persoalan tersebut secara hukum.

Namun satu hal yang ia tekankan, persoalan dengan bank tidak boleh mengorbankan haknya sebagai pemilik lahan.

“Urusan dengan bank adalah urusan saya pribadi. Jangan jadikan itu alasan untuk menahan hak pemilik lahan yang sudah diatur di dalam akta notaris resmi,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *