Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Tanahnya Pohuwato Kaya Emas, Penambang Rakyat Kehilangan Mata Pencahariannya

×

Tanahnya Pohuwato Kaya Emas, Penambang Rakyat Kehilangan Mata Pencahariannya

Sebarkan artikel ini
Foto istimewah.
Example 468x60

 

 

 

 

Oleh : G. Latarawe (Ketua SMSI Pohuwato)

 

Setiap Agustus, Indonesia merayakan kemerdekaan dengan upacara, pengibaran bendera, dan berbagai perayaan. Namun di tengah gegap gempita peringatan kemerdekaan itu, ada pertanyaan yang masih menggantung di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Apa arti kemerdekaan bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari tambang emas, ketika tanah yang mereka klaim sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan perlahan berubah menjadi kawasan pertambangan berskala besar?

Pertanyaan itu menjadi relevan ketika melihat perjalanan panjang Tambang Emas Pani di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato.

Gunung Pani bukan wilayah yang baru mengenal emas. Bahkan perusahaan sendiri menyebut kawasan tersebut sebagai wilayah penghasil emas sejak abad ke-19.

Kini kawasan itu dikembangkan menjadi Tambang Emas Pani oleh PT Merdeka Gold Resources Tbk (MGR), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk. Aktivitas penambangan pertama dimulai pada 1 Oktober 2025 dan emas perdana dituangkan pada 14 Februari 2026.

Di atas kertas, proyek ini adalah investasi besar dengan potensi ekonomi luar biasa. Perusahaan menyebut sumber daya mineral Pani telah mencapai sekitar 7,4 juta ounces emas, sedangkan cadangan bijih emas dan perak per akhir 2025 mencapai 203,1 juta ton yang mengandung sekitar 5,2 juta ounces emas dan 5,5 juta ounces perak. (Sumber: Merdeka Gold Resources).

Namun bagi sebagian masyarakat penambang, cerita mengenai Pani bukan sekadar angka cadangan, investasi, dan produksi emas.

Ada cerita tentang ruang hidup.
Ada cerita tentang tanah yang diwariskan.
Dan ada cerita tentang orang-orang yang selama bertahun-tahun mencari nafkah dari emas di Gunung Pani sebelum datangnya pertambangan modern dalam skala korporasi.

Ketika Investasi Datang Membawa Janji Manis

Masuknya investasi pertambangan di Pani pada awalnya dibarengi narasi mengenai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam penjelasan perusahaan, PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dibentuk oleh Grup Merdeka bersama KUD Dharma Tani, koperasi yang anggotanya pada awalnya merupakan penambang tradisional. PETS memegang IUP Operasi Produksi berdasarkan keputusan Gubernur Gorontalo. (Sumber: PT Merdeka Copper Gold Tbk).

Artinya, hubungan antara perusahaan dan masyarakat penambang sejak awal sebenarnya bukan hubungan yang sepenuhnya berhadap-hadapan.

Ada sejarah keterlibatan penambang lokal dalam struktur usaha pertambangan.
Bahkan pada 2022, PT PETS menyerahkan bantuan ekonomi produktif berupa sapi kepada 212 penambang tradisional sebagai pengganti tempat usaha. Pemerintah Kabupaten Pohuwato ketika itu menyebut bantuan tersebut sebagai bagian dari upaya agar kehadiran investor tidak merugikan masyarakat yang lokasi usahanya masuk dalam kawasan izin perusahaan. (Smber: Prokopim Pohuwato).

Direktur Utama PT GSM dan PT PETS, Boyke Poerbaya Abidin, saat itu menyebut program tersebut sebagai bagian dari pendekatan humanis dan praktik pertambangan yang baik.

Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Sebab, apabila pendekatan terhadap masyarakat benar-benar telah berjalan secara humanis, mengapa beberapa tahun kemudian konflik justru meledak sedemikian besar?

September 2023: Ketika konflik Pecah di Depan Mata

Jawabannya dapat ditelusuri pada salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah Kabupaten Pohuwato.

Pada 21 September 2023, aksi massa penambang berujung pada kerusuhan. Kantor Bupati Pohuwato terbakar, kantor DPRD dirusak, rumah dinas bupati ikut menjadi sasaran, dan kantor PT Puncak Emas Tani Sejahtera juga mengalami kerusakan.

Sebanyak 650 personel gabungan Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato dikerahkan untuk mengamankan aksi tersebut. Massa ketika itu menuntut penyelesaian persoalan ganti rugi lahan tambang.

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kerusuhan tersebut karena dugaan perusakan fasilitas dan penyerangan terhadap anggota kepolisian.

Tetapi jika hanya melihat pembakaran kantor pemerintah, persoalan Pohuwato akan terlihat seperti sekadar kerusuhan.

Padahal di balik kobaran api tersebut terdapat konflik yang jauh lebih panjang.

Para pengunjuk rasa mengatasnamakan Forum Persatuan dan Ahli Waris IUP OP 316 serta Ahli Waris Penambang Pohuwato.

Mereka menuntut penyelesaian ganti rugi yang belum kunjung tuntas dan mempertanyakan kepastian pembagian sebagian lahan dalam kawasan konsesi Pani Gold Project.

Sejumlah warga mengklaim kawasan tersebut merupakan tanah yang diwariskan secara turun-temurun.

Dengan demikian, pembakaran kantor bupati bukanlah awal persoalan.
Ia adalah ledakan dari persoalan yang telah menumpuk.

Dari KUD Dharma Tani ke Korporasi Tambang

Persoalan semakin kompleks karena sejarah penguasaan wilayah Pani tidak bisa dilepaskan dari KUD Dharma Tani.

Dokumen perusahaan menunjukkan IUP yang berada di kawasan tersebut sebelumnya merupakan IUP produksi KUD Dharma Tani. IUP itu kemudian beralih kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera berdasarkan keputusan Gubernur Gorontalo. (Sumber: PT Merdeka Copper Gold Tbk).

Dalam perkembangan selanjutnya, Grup Merdeka mengambil kepemilikan atas entitas yang menguasai IUP tersebut.

Dokumen prospektus Merdeka Copper Gold mencatat bahwa Grup Merdeka mengakuisisi kepemilikan pada entitas pemegang IUP PETS pada 2018 dan meningkatkan kepemilikannya pada 2022.

Pada tahun yang sama, Grup Merdeka juga memperoleh kepemilikan pada entitas yang terkait dengan Kontrak Karya GSM. (Sumber: Panin AM RSS).

Secara korporasi, proses tersebut merupakan bagian dari konsolidasi aset pertambangan.
Tetapi dari perspektif masyarakat, perubahan itu memiliki makna berbeda.

Wilayah yang sebelumnya menjadi tempat penambang tradisional mencari nafkah kemudian berkembang menjadi bagian dari proyek pertambangan korporasi berskala besar.

Di sinilah kepentingan investasi bertemu dengan kepentingan masyarakat lokal.
Dan ketika kedua kepentingan itu tidak menemukan titik temu, konflik menjadi hampir tak terhindarkan.

Emas yang Bernilai Miliaran, Tetapi Ruang Hidup yang Menyempit

Pani bukan proyek kecil.
Perusahaan kini mengembangkan tambang terbuka dengan kapasitas awal pengolahan sekitar 8 juta ton bijih per tahun. Kapasitas itu direncanakan dapat ditingkatkan, sementara fasilitas Carbon-in-Leach (CIL) dirancang mulai beroperasi pada 2028 dengan kapasitas 12 juta ton bijih per tahun.

Pada kapasitas penuh, perusahaan memperkirakan Tambang Emas Pani dapat mencapai produksi puncak sekitar 500 ribu ounces emas per tahun. (Sumber: PT Merdeka Copper Gold Tbk).

Skala tersebut menggambarkan betapa besar perubahan yang terjadi di Gunung Pani.
Dulu, emas dicari dengan kemampuan terbatas oleh penambang tradisional.
Kini, emas diekstraksi melalui sistem tambang terbuka, fasilitas pengolahan modern, alat berat, infrastruktur, dan modal korporasi.

Bagi perusahaan, ini adalah transformasi menuju pertambangan modern.
Bagi sebagian penambang, transformasi tersebut dapat terasa sebagai kehilangan ruang hidup.

Dan di titik inilah ukuran keberhasilan investasi seharusnya tidak hanya dihitung dari berapa banyak emas yang dihasilkan.

Tetapi juga dari berapa banyak masyarakat yang tetap mampu hidup layak setelah emas diambil dari tanah mereka.

Ketika Penambang Berubah dari Pelaku Ekonomi Menjadi “Masalah”

Persoalan paling sensitif adalah perubahan posisi penambang tradisional.
Mereka yang sebelumnya bekerja mencari emas kemudian harus berhadapan dengan aturan kawasan pertambangan, batas konsesi, keamanan perusahaan, dan larangan memasuki area operasi.

Dari sudut pandang perusahaan, pembatasan akses tentu dapat dijelaskan melalui aspek keselamatan, legalitas wilayah izin, dan tata kelola pertambangan.

Namun dari sudut pandang masyarakat yang telah lama berada di kawasan tersebut, pembatasan itu dapat dipersepsikan sebagai kehilangan hak atas ruang yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Di sinilah istilah “pencuri” yang dicaplok perusahaan terhadap masyarakat penambanh menjadi sangat sensitif.

Jika seseorang masuk ke kawasan operasi perusahaan tanpa izin dan mengambil material tambang, persoalan hukumnya tentu harus diproses berdasarkan aturan yang berlaku.

Tetapi sebelum masyarakat diberi label sebagai pelaku kriminal, negara dan perusahaan juga harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar.

Bagaimana sejarah penguasaan tanah itu?
Bagaimana status lahan masyarakat?
Bagaimana proses penyelesaian hak masyarakat dilakukan?
Apakah kompensasi telah diterima secara adil oleh seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak?

Dan yang paling penting,
Apakah masyarakat yang kehilangan mata pencaharian benar-benar memperoleh alternatif penghidupan yang setara dan berkelanjutan?

Narasi Perusahaan: Masyarakat Tetap Menjadi Bagian dari Pembangunan

Untuk bersikap adil, tidak tepat pula jika seluruh keberadaan Grup Merdeka di Pohuwato digambarkan hanya sebagai cerita pengusiran atau konflik.

Perusahaan memiliki berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Dalam laporan keberlanjutan 2025, Merdeka mencatat program pembangunan infrastruktur di Bulangita, Siduwonge, Hulawa dan wilayah Pohuwato yang disebut telah memberikan manfaat kepada 1.810 warga.

Program tersebut antara lain mencakup akses air bersih serta pembangunan dan renovasi fasilitas sosial. (Sumber: PT Merdeka Copper Gold Tbk).

Perusahaan juga menyebut komitmennya terhadap tenaga kerja dan ekonomi lokal.
Pada 2023, Grup Merdeka menyatakan proyek Pani telah membeli kebutuhan dari pemasok lokal dengan nilai sekitar Rp35 miliar dan menekankan pentingnya pemberdayaan pelaku usaha lokal. (Sumber : Antara News).

Pemerintah daerah pun pada 2024 meminta perusahaan menyerap minimal 60 persen tenaga kerja lokal sesuai ketentuan daerah.

Saat itu, pemerintah menyebut laporan awal menunjukkan PT PETS telah mempekerjakan sekitar 70 persen tenaga kerja lokal, meskipun angka tersebut akan diverifikasi. (Sumber : Infopublik).

Pada 2026, program perusahaan juga berkembang ke bidang pendidikan, pelatihan tenaga kerja, lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat. (Sumber : Merdeka Gold Resources).

Semua itu adalah fakta yang perlu ditempatkan dalam cerita Pani.

Namun program sosial tidak otomatis menghapus konflik agraria.

Membangun sekolah tidak otomatis menyelesaikan persoalan tanah.

Memberikan sapi tidak otomatis menggantikan penghasilan penambang.

Membuka lapangan kerja tidak selalu berarti seluruh penambang dapat kembali memperoleh kehidupan yang setara.

Harus disadari, CSR dan penyelesaian hak masyarakat adalah dua persoalan yang berbeda.

Pertanyaan Besar Setelah Emas Pertama Dituangkan

Pada Februari 2026, emas pertama Pani akhirnya dituangkan.

Bagi perusahaan, momen tersebut merupakan pencapaian monumental. Setelah bertahun-tahun eksplorasi, konstruksi, investasi dan persiapan, Pani akhirnya memasuki tahap produksi komersial. (Sumber: PT Merdeka Copper Gold Tbk).

Tetapi bagi masyarakat yang sebelumnya menggantungkan hidup dari wilayah tersebut, pertanyaan yang muncul mungkin justru berbeda.

Setelah emas pertama keluar, apa yang mereka dapatkan?
Apakah mereka memperoleh pekerjaan?
Apakah mereka mendapatkan pengganti mata pencaharian?
Apakah proses ganti rugi telah selesai seluruhnya?
Apakah keluarga penambang yang kehilangan tempat usaha mendapatkan kehidupan yang lebih baik?
Dan apakah generasi berikutnya akan memperoleh manfaat yang lebih besar dibandingkan generasi sebelumnya?

Sebab keberhasilan sebuah investasi tidak seharusnya hanya diukur dari produksi emas dan keuntungan pemegang saham.

Investasi yang benar-benar berhasil adalah investasi yang membuat masyarakat di sekitar tambang ikut naik kelas.

Bukan investasi yang membuat masyarakat lokal hanya menjadi penonton ketika kekayaan alam dari tanah mereka dibawa keluar.

Merdeka : Sebuah Nama yang Menyimpan Ironi

Ada ironi besar di Gunung Pani.
Perusahaan yang kini mengelola tambang emas tersebut adalah bagian dari Merdeka Copper Gold.

Namanya adalah “Merdeka”.

Namun bagi sebagian penambang tradisional, kemerdekaan justru terasa semakin jauh ketika akses terhadap wilayah yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan mereka semakin terbatas.

Tentu, persoalan ini tidak bisa disederhanakan menjadi “perusahaan jahat” dan “masyarakat selalu benar”.

Ada hukum pertambangan.
Ada IUP.
Ada hak perusahaan.
Ada kepentingan negara.
Ada keselamatan kerja.
Ada kewajiban menjaga lingkungan.

Tetapi di atas semua itu ada manusia.
Manusia yang hidup di sekitar Gunung Pani.
Manusia yang mungkin telah bekerja di kawasan tersebut jauh sebelum proyek tambang modern berdiri.

Dan manusia yang tidak boleh kehilangan masa depannya hanya karena sebuah kawasan berubah status menjadi pusat produksi emas berskala nasional.

Jangan Sampai Sejarah Kelam 2023 Terulang

Peristiwa September 2023 seharusnya menjadi pelajaran.

Ketika komunikasi tidak berjalan, ketika persoalan hak tidak selesai, dan ketika masyarakat merasa tidak didengar, konflik sosial dapat berubah menjadi ledakan besar.

Kantor Bupati Pohuwato yang terbakar adalah simbol bahwa persoalan pertambangan tidak pernah semata-mata soal perusahaan dan penambang.

Di dalamnya ada pemerintah.
Ada masyarakat.
Ada sejarah tanah.
Ada investasi.
Ada lapangan pekerjaan.
Ada lingkungan.
Dan ada masa depan daerah.

Karena itu, penyelesaian persoalan Pani membutuhkan mekanisme yang transparan dan dapat dipercaya. Pemerintah tidak boleh hanya menjadi pemberi izin sekaligus penonton ketika konflik muncul.

Perusahaan tidak cukup hanya menunjukkan program CSR.

Masyarakat juga tidak boleh menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

Semua pihak harus duduk dalam satu meja untuk membuka kembali dokumen, sejarah kepemilikan, proses ganti rugi, data penambang, serta skema penghidupan masyarakat pascatambang tradisional.
Jika ada hak yang belum diselesaikan, selesaikan.

Jika ada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, berikan alternatif yang benar-benar layak.

Jika ada pihak yang melanggar hukum, proses sesuai aturan.

Dan jika ada tuduhan terhadap perusahaan, masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikannya secara terbuka serta perusahaan diberi kesempatan menjawab.

Merdeka Seharusnya Berarti Semua Orang

Kemerdekaan bukan hanya tentang bendera yang berkibar.

Kemerdekaan juga tentang kemampuan seseorang mempertahankan kehidupan yang layak.
Tentang hak untuk didengar.
Tentang kepastian hukum.
Tentang keadilan ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
Tentang pembangunan yang tidak meninggalkan masyarakat yang hidup paling dekat dengan sumber daya alam.

Pani memiliki emas yang sangat besar.
Perusahaan memiliki modal dan teknologi.
Negara memiliki hukum dan kewenangan.
Masyarakat memiliki sejarah, tanah, tenaga, serta hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Semua kekuatan itu seharusnya tidak saling meniadakan.

Sebab emas yang keluar dari Gunung Pani seharusnya tidak hanya menjadi simbol kemakmuran korporasi.

Ia juga harus menjadi bukti bahwa masyarakat Pohuwato benar-benar memperoleh manfaat dari kekayaan alam di tanah mereka sendiri.

Jika tidak, maka pertanyaan yang lahir setiap Agustus akan terus menghantui,
Untuk siapa kemerdekaan itu?
Sebab bagi korporasi, emas Pani telah memasuki era baru.
Namun bagi sebagian penambang, perjuangan untuk merasakan kemerdekaan di tanah sendiri mungkin belum selesai.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *