Pohuwato – Perselisihan terkait dugaan penggunaan lahan sebagai akses menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Kapali, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, berujung pada laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Seorang warga Desa Hulawa, Riston Biki, resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato pada Kamis (6/8/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah dirinya mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan saat berupaya menyelesaikan persoalan akses jalan yang dipersengketakan.
Menurut pengakuan Riston, ia datang seorang diri ke lokasi dengan tujuan mencari jalan keluar atas polemik yang telah memicu keberatan dari keluarganya.
Namun, upaya mediasi itu justru berakhir dengan dugaan aksi kekerasan yang disebut dilakukan oleh tiga orang berinisial NB, AB, dan CB.
“Saya datang sendiri hanya ingin mencari solusi. Harapan saya, kalau memang belum ada kesepakatan, jalan itu ditutup dulu sampai persoalan selesai,” ujar Riston usai membuat laporan di Mapolres Pohuwato.
Riston menjelaskan, jalan yang kini menjadi akses menuju aktivitas PETI tersebut dibangun tepat di depan rumah orang tuanya.
Bahkan, menurutnya, pondasi cor jalan berada persis di depan tiang teras sehingga mengganggu aktivitas keluar masuk keluarga.
Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menyetujui penggunaan lahan tersebut sebagai jalur menuju lokasi pertambangan. Keberatan itu, kata dia, telah disampaikan sejak awal karena dinilai merugikan hak pemilik lahan.
Riston juga mengungkapkan bahwa setelah ayahnya menyampaikan protes, sempat ada pihak yang menawarkan uang sebesar Rp1,5 juta sebagai bentuk penyelesaian. Namun, tawaran tersebut tidak diterima begitu saja.
“Papa saya bilang uang itu jangan dulu diberikan. Beliau ingin membicarakan dulu dengan tetangga dan mencari penyelesaian yang baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Riston mengklaim masih terdapat jalur alternatif yang dapat digunakan menuju lokasi pertambangan tanpa harus melintasi lahan milik keluarganya. Meski demikian, akses yang dipersoalkan tetap dibangun dan digunakan.
Selain sengketa lahan, Riston turut menyoroti dugaan adanya pungutan terhadap masyarakat yang melintas di jalan tersebut.
Ia menyebut pengendara sepeda motor diduga dimintai uang antara Rp5.000 hingga Rp10.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif sekitar Rp20.000.
Menurutnya, dari aktivitas pungutan tersebut diduga terkumpul pendapatan hingga sekitar Rp2 juta setiap hari.
“Kalau dihitung-hitung, hasil pungutan jalan itu bisa mencapai kurang lebih Rp2 juta dalam sehari,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Riston, Ruslan Pakaya, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya membuat laporan resmi di Polres Pohuwato.
“Laporan dugaan penganiayaan telah diterima oleh SPKT Polres Pohuwato, dan kami sudah menerima surat tanda terima laporan sebagai dasar proses hukum selanjutnya,” ujar Ruslan.
Ia juga menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di RSUD Bumi Panua guna melengkapi alat bukti dalam proses penyelidikan.
“Kami berharap penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, dan tuntas sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih berupaya menghubungi dan memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut guna mendapatkan penjelasan serta menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.













