M-Galeri.com,Pohuwato – Tim gabungan petugas melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nanasi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator merek Hyundai sedang beroperasi. Namun, aktivitas tersebut langsung dihentikan begitu operator mengetahui kedatangan petugas. Operator excavator tersebut kemudian melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.
Dari hasil penindakan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit excavator Hyundai, satu unit mesin alkon merek Honda, dua buah karpet merah, satu selang gabah warna merah, satu selang spiral warna biru, satu pipa besi bercabang, satu selang warna biru, satu alat dulang dari kayu, satu linggis besi, serta satu karung berisi material tanah.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Petugas saat ini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap pemilik alat berat serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, junto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Petugas menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.











