No Result
View All Result
Senin, 13 April 2026
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
Subscribe
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
M-GALERI.COM
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Tambang Ilegal, Pemilik Alat Berat Pilih Uji Fakta di Persidangan

REDAKSI by REDAKSI
in Hukum & Kriminal
Kasus Dugaan Tambang Ilegal, Pemilik Alat Berat Pilih Uji Fakta di Persidangan
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pohuwato, M-Galeri – Pemilik alat berat excavator, Ahmad Saleh Bumulo, mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Marisa. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk fokus pada pembuktian substansi perkara dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum Ahmad, Rifyan Ridwan Saleh dari RRS & Partners, menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif kliennya dalam menghadapi proses hukum.

“Kami tidak ingin terjebak pada perdebatan formil semata. Kami ingin perkara ini diuji secara substansi. Kami yakin, jika fakta-fakta hukum dibuka secara terang, klien kami bukan pelaku,” ujar Rifyan.

Kasus ini bermula dari penyitaan satu unit excavator milik Ahmad oleh aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan kliennya tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
Menurut Rifyan, excavator itu disewakan kepada pihak lain dan dioperasikan oleh pihak berbeda.

“Klien kami tidak berada di lokasi, tidak mengoperasikan alat, dan tidak mengendalikan kegiatan. Karena itu, penting untuk mengungkap siapa yang sebenarnya menjalankan dan mengendalikan aktivitas tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, dalam hukum pidana, pertanggungjawaban tidak dapat dibebankan semata-mata berdasarkan kepemilikan alat, tetapi harus dibuktikan adanya peran aktif dan unsur kesengajaan.

Di sisi lain, penyitaan alat berat tersebut disebut menimbulkan kerugian ekonomi bagi Ahmad. Excavator yang menjadi sumber penghasilan utama tidak dapat digunakan selama beberapa bulan.

“Klien kami justru mengalami kerugian. Perlu dilihat secara objektif apakah adil jika pihak yang dirugikan justru diarahkan sebagai pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Dengan pencabutan praperadilan, pihaknya menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum, termasuk jika perkara dilimpahkan ke kejaksaan hingga persidangan.

“Kami siap hadir di setiap tahap, memberikan keterangan secara terbuka, dan mendukung proses penegakan hukum. Namun, kami juga memastikan proses berjalan adil dan tidak salah sasaran,” tegas Rifyan.

Selain itu, RRS & Partners juga menempuh langkah hukum lain melalui jalur perdata terhadap pihak yang diduga mengendalikan penggunaan alat tersebut.

“Hukum tidak boleh hanya melihat siapa pemilik alat, tetapi juga siapa yang menggunakan, mengendalikan, dan memperoleh manfaat dari aktivitas itu,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.

“Kami tidak lari dari hukum. Kami justru ingin hukum bekerja sebagaimana mestinya, berdasarkan fakta, bukan asumsi,” pungkasnya.

Previous Post

Istri Kades Diduga Tawarkan Rumah Bantuan, Kepala Desa: Saya Tidak Tahu

Next Post

Kasus PETI Hulawa Diusut, Operator Jadi Tersangka, Pihak Lain Menyusul Diperiksa

Next Post

Kasus PETI Hulawa Diusut, Operator Jadi Tersangka, Pihak Lain Menyusul Diperiksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Iloheluma Diduga Dianiaya Kadesnya Sendiri Sampai Masuk Rumah Sakit

Januari 30, 2025

Pemuda Marisa Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Mei 17, 2023

Gegara Narkoba, 2 Oknum Anggota Polres Dan ASN Pohuwato Diduga Diamankan BNN Provinsi Gorontalo

Februari 27, 2024

Jika Tetap Ditertibkan Pemerintah, Limonu Hippy Akan Kerahkan 5 Ribu Masa Demo Penambang Jilid ll

Januari 5, 2023

Voly Ball di Desa Dulomo Resmi Dibuka

0

Kehadiran PT. PETS di Akui Dapat Meningkatkan Perputaran Ekonomi

0

Hadirnya Perusahaan Tambang, Tingkatkan Ekonomi Sampai di Luar Pohuwato

0

Kasus PETI Kembali Terungkap di Pohuwato, Polisi Dalami Peran Kades di Buntulia

0

Kasus PETI Kembali Terungkap di Pohuwato, Polisi Dalami Peran Kades di Buntulia

April 12, 2026

Dari Sekretariat Baru, Percasi Gorontalo Menata Langkah dan Menyemai Harapan

April 9, 2026

Kasus PETI Hulawa Diusut, Operator Jadi Tersangka, Pihak Lain Menyusul Diperiksa

April 8, 2026
Kasus Dugaan Tambang Ilegal, Pemilik Alat Berat Pilih Uji Fakta di Persidangan

Kasus Dugaan Tambang Ilegal, Pemilik Alat Berat Pilih Uji Fakta di Persidangan

April 7, 2026

Recent News

Kasus PETI Kembali Terungkap di Pohuwato, Polisi Dalami Peran Kades di Buntulia

April 12, 2026

Dari Sekretariat Baru, Percasi Gorontalo Menata Langkah dan Menyemai Harapan

April 9, 2026

Kategori

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Opini
  • Advertorial

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In