M-Galeri.com, Pohuwato – Terduga Pelaku kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diamankan Polres Pohuwato bertambah menjadi tiga orang. Setelah sebelumnya menangkap dua pelaku, yakni pria berinisial ACM dan ARM, penyidik kembali mengamankan satu orang lainnya berinisial RM yang diduga turut terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia.
Penambahan tersangka ini diungkap dalam Konferensi Pers Polres Pohuwato yang dipimpin Waka Polres Kompol Heny Mudji Rahayu, didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas dan sejumlah anggota, pada Jumat (21/11/2025) di Mapolres Pohuwato.
Peran Tiga Tersangka Berbeda
Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menjelaskan, ketiga pelaku kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Pohuwato.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. ACM: operator excavator yang menjalankan alat berat saat aktivitas PETI berlangsung,
ARM: penanggung jawab keamanan sekaligus pengumpul uang atensi atau kontribusi, RM: pengawas lapangan yang memantau seluruh pekerja di area PETI.
“ACM mengoperasikan excavator, ARM mengurus keamanan dan penerimaan uang kontribusi, sementara RM adalah pengawas seluruh aktivitas pertambangan,” terang AKP Khoirunnas.
Ia menegaskan, proses pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh. Polisi harus terlebih dahulu memastikan legalitas kegiatan di lapangan, mengumpulkan informasi, hingga memastikan adanya tindakan ilegal sebelum melakukan penindakan.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Sebelumnya, Waka Polres Kompol Heny Mudji Rahayu menuturkan bahwa pengungkapan PETI Hutino bermula dari laporan masyarakat.
Atas informasi tersebut, Satreskrim Polres Pohuwato di bawah pimpinan Kapolres AKBP Bushrony segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan menemukan adanya aktivitas penggalian material menggunakan alat berat.
Dalam operasi tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit excavator Hyundai warna kuning–hitam, mesin pompa air,
karpet kasar untuk proses ekstraksi emas,
satu unit mobil putih yang digunakan ARM saat berupaya menghalangi petugas ketika hendak membawa excavator ke Mapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.












