M-Galeri, Pohuwato – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Gorontalo melalui Juru Bicara Koalisi, Renal Husa, mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan audit terhadap aktivitas PT Inti Global Laksana dan PT Bayan Tumbuh Lestari yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Renal menyampaikan bahwa audit ini mendesak dilakukan mengingat kedua perusahaan tersebut telah beroperasi selama sekitar 4 hingga 5 tahun. Menurutnya, masa operasi yang cukup lama ini sudah sepatutnya diaudit untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap perizinan dan regulasi lingkungan.
“Audit harus dilakukan, mengingat izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut sudah sekitar 4 sampai 5 tahun. Audit ini wajib demi memastikan segala aktivitas mereka sesuai aturan,” ujar Renal pada Minggu (03/11).
Renal juga menyoroti dugaan pelanggaran yang selama ini muncul di masyarakat. Dugaan-dugaan tersebut mencakup masalah legalitas perusahaan, potensi kerusakan lingkungan, serta persetujuan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan. Selain itu, ada juga indikasi permasalahan pada aspek transshipment dan laporan jenis kayu yang dimanfaatkan perusahaan.
“Saat ini banyak sekali dugaan publik terkait perusahaan tersebut, mulai dari legalitas, kerusakan lingkungan, hingga persetujuan lingkungan dan pengelolaan kayu. Semua hal ini harus diaudit secara menyeluruh,” sambung Renal.
Senada dengan Renal, Direktur INHIDES Arif Abbas menyatakan bahwa audit ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pemanfaatan hutan. Ia juga menegaskan bahwa proses audit harus dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Audit ini harus terbuka demi kepastian hukum dan memastikan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan,” kata Arif.
Anggi, Juru Kampanye dari Forest Watch Indonesia, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran lain seperti tambang ilegal di dalam Hak Guna Usaha (HGU) konsesi kedua perusahaan juga perlu diselidiki. Pada tahun 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah menangani kasus tambang ilegal di wilayah konsesi tersebut, namun proses pengawasan dan auditnya dinilai kurang transparan.
“Kita butuh audit yang menyeluruh, termasuk transaksi keuangan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari pengawasan,” kata Anggi.
Diharapkan audit ini dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan menjamin bahwa aktivitas perusahaan di Kabupaten Pohuwato berjalan sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku.