M-Galeri, Pohuwato – Pasca penengkapan 4 alat yang beraktivitas di PETI Dengilo selasa 16/05/2023 kemarin, kini Polres Pohuwato telah menetapkan 3 operator dan 1 pengelola menjadi tersangka.
Hal itu di jelaskan KBO Reskrim Ipda Yoptan Robert Frans, saat ditemui awak media di ruang kerjanya Jum’at 26/05/2023.
“Progres yang sudah kami lakukan memeriksa saksi-saksi, saat ini 4 orang pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka” tukas Yoptan,
Atas perbuatan itu keempat orang tersangka dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, karena sudah merusak lingkungan tanpa ijin.
“Kalau untuk pasal yang kita persangkakan terkait undang-undang pertambangan minerba pasal 55 ayat, 158, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” Pungkasnya