M-Galeri Pohuwato – Memasuki tahapan pendaftaran, Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), sudah mulai mempersiapkan beberapa berkas yang menjadi syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, di antarnya surat keterangan bebas Narkoba yang diterbitkan BNK atau BNN lewat Tes Urine.
Persyaratan itu pun di atur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Sebagai salah satu Kontestan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, politisi muda Partai Golkar, Iqram Bhari Akbar Baderan, telah usai menjalankan kewajiban tersebut.
Diketahui, pengurusan surat keterangan bebas Narkoba Akbar Baderan di Badan Narkotika Kabupaten Pohuwato, dan diterima langsung oleh Kepala Klinik BNK Pohuwato, Moral Lestari Ginting, Rabu (10/05/2023).
“Alhamdulillah hari ini saya sudah selesai melakukan tes urine di BNK Pohuwato, sebagai salah satu persyaratan untuk ikut kembali dalam Pemilihan Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato,” ujar Akbar kepada awak media ini.
Hasil tes urine tersebut, Akbar Baderan dinyatakan negatif dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba berdasarkan surat dari BNK dengan Nomor SKHPN-889/BNK-PHWT/V/2023.
“Hasil tes urine tadi Alhamdulillah saya dinyatakan negatif dan tidak terkontaminasi dengan barang-barang haram” ujarnya.