M-Galeri, Pohuwato – Sudah berulangkali para aktivis lingkungan, tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan maupun masyarakat sekitar menolak keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Dengilo.
Salah satunya Penolakan itu datang dari tokoh masyarakat Pohuwato Yusuf Mbuinga, melalui media ini pada 05/01/2023 menjelaskan, “Harusnya respon APH terhadap opini publik lebih fokus di aktivitas PETI tambang Dengilo”. Beber Tokoh masyarakat itu.
Sepanjang keluhan itu pula, Aparat penegak hukum seolah-olah tak ada tindakan tegas terhadap perusak lingkungan. Jika ini terus dibiarkan, maka kerusakan alam di Desa Karya Baru semakin meluas.
Jelas ini menjadi tamparan sekaligus evaluasi dari aparat penegak hukum, yang seharusnya PETI Dengilo sudah di tertibakan dari sejak lama, sebaliknya lebih aktif bergerak bebas merusak lingkungan.
Dari pantauan Media ini, Penampakan kerusakan alam wilayah tambang tanpa izin di Dengilo nyata terlihat, dan sewaktu waktu bisa mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Belum lagi kubangan dengan kedalam mencapai 9 samapi 10 meter yang pastinya akan menjadi bekas pasca aktivitas PETI.
Berulang kali beberapa media online mengkonfirmasi terkait aktivitas alat berat di area PETI dengilo, mulai dari Polsek, Polres Pohuwato, sampai Polda Gorontalo. Hingga hari ini belum ada penindakan tegas terhadap pelaku PETI Dengilo.
Dikutip dari media Kontras.id, Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono berjanji bakal menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat excavator di Desa Popaya dan sekitarnya di Kecamatan Dengilo.
“Akan kita tindaklanjuti kegiatan alat berat di lokasi pertambangan. Kita akan kelapangan,” tegas Joko via pesan WhatsApp, Kamis 19/01/2023.
Harusnya Kapolres Pohuwato sudah dari awal menindak tegas Alat berat yang digunakan di PETI dengilo. Dihalaman resmi Facebook Mabes Polri, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengistruksikan seluruh personel jajaran kepolisian untuk berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolri mengatakan, tindakan tegas tersebut berlaku untuk semua kalangan yang terlibat, bahkan anggota Polri sekalipun akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal minning, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” tegas Kapolri melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Tapi nyatanya instruksi Kapolri itu tidak berlaku di wilayah hukum Pohuwato, karena diduga sampai saat ini alat berat tersebut masih beraktivitas di PETI Dengilo.