M-Galeri, Pohuwato – Ketika menerima Perintah langsung Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, Kasatpol Pp & Damkar Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku, S.STP Selaku Kabid Perda & Trantibum (PPNS) Satpol-PP Pohuwato bakal menindak tegas Para Pengusaha Rumah Makan, Hotel/Penginapan, Kaferia, Warkop dan Pengusaha Tambak, serta Pengusaha Walet, Yang kumabal tidak membayar pajak Daerah.
Kepada media ini, Hal itu di jelaskan Bayu Eka Septian Kaluku, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Pohuwato bersama owner Hotel dan rumah makan, di ruang rapat DPRD, Senin/26/2023.
“Saya menunggu Perintah Langsung Dari Pimpinan dalam hal ini Bupati dan Rekomendasi dari DPRD. Bila perintah tugas diterbitkan, kami akan turun langsung menindaki Para Pengusaha Rumah Makan, Hotel/Penginapan, Kaferia, Warkop dan Pengusaha Tambak, dan Pengusaha Walet, Yang kumabal tidak membayar pajak daerah” jelas Bayu.
Olehnya ia berharap kepada para pengusaha agar dapat membayar pajak ke daerah, karena dengan konsisten membayar pajak turut meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan Pohuwato yang lebih maju kedepannya.
“Jika kurang membayar pajak, kami akan menindak tegas bahkan sampai dengan akan menutup dan mencabut izin usaha jika ada pengusaha yang kumabal tidak membayar pajak daerah, sembari menunggu perintah langsung dari Bupati serta Rekomendasi dari DPRD Pohuwato tanpa pandang bulu,”
“Karena jelas Dalam Perundang-undangan itu setiap Warga Negara Indonesia wajib membayar pajak dan disetiap daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota itu memeliki Peraturan Daerah (PERDA) Pajak & Retribusi Daerah,” tegas Bayu Kaluku.