M-Galeri, Pohuwato – Ribuan Massa aksi terdiri dari Pengurus, Dewan Pengawas dan Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, nampak memadati halaman kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, Selasa (14/2/2023). Dihadapan Ketua Komisi III, Beni Nento, massa aksi menyampaikan beberapa hal terkait polemik Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa.
Diantaranya meminta agar lembaga DPRD untuk mendukung dan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku sebagai KUD Dharma Tani lainya yang padahal diduga kuat dengan sengaja melakukan manipulasi data. Terlebih KUD versi Zuryati Usman diduga kuat ditunggangi oleh oknum-oknum yang dengan sengaja ingin membenturkan masyarakat dengan masyarakat Pohuwato itu sendiri.
“Kami meminta ke DPRD untuk tidak percaya, tidak takut dengan mereka yang telah di provokasi oleh Ilham Kuntono. Harus ditangkap, karena dialah yang memicu konflik yang terjadi hari ini. Kami minta ada rekomendasi dari DPRD untuk pemerintah daerah agar kemudian bisa mengambil tindakan dalam menyikapi polemik yang terjadi hari ini. Karena KUD yang sah adalah KUD versi Bapak Idris Kadji. Bukan versi Zuryati Usman apalagi versi Ilham Kuntono,” ucap salah satu orator.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III, Beni Nento, menyebutkan, DPRD dalam hal ini sebagai perwakilan masyarakat tentu mendukung sepenuhnya KUD yang diakui oleh pemerintah dan memiliki legalitas yang jelas. Dimana KUD yang diakui oleh pemerintah adalah KUD yang secara jelas melaksanakan ketentuan-ketentuan Koperasi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, diantaranya melaksanakan apat anggota tahunan (RAT). Dimana dalam RAT yang dimaksud adalah RAT yang dihadiri oleh pemerintah daerah.
“Kami ingin menyampaikan sebagai wakil rakyat memahami bahwa hasil RAT yang dihadiri pemerintah daerah adalah KUD yang sah dan tentu kami sebagai wakil masyarakat dan sebagai Mitra sejajar pemerintah pula menganggap bahwa KUD Dharma Tani bapak ibu adalah sah, KUD versi Idris Kadji, karena ada pengakuan dari pemerintah daerah, sebagaimana penyampaian pak Bupati dan Ketua DPRD. Dan tentu kami mendukung apa yang menjadi penyampaian mereka,” ucapnya.
Selain kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, ribuan massa aksi juga mendatangi kantor Bupati Pohuwato dan Polres Pohuwato untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya meminta Polda Gorontalo untuk memproses hukum bagi para pihak yang tidak berhak dan secara melawan hukum telah mengajukan data Koperasi Unit Desa Dharma Tani tahun 2018 di notaris Hartati haridji untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak berhak. Mendesak Polda Gorontalo untuk memproses hukum kepada oknum Notaris yang telah menyabotase data-data Koperasi Unit Desa Darma Tani untuk kepentingan penerbitan akta kepada pihak-pihak yang tidak berhak secara hukum dalam hal ini Koperasi versi Zuryati Usman.
“Kami juga mendukung pemerintah daerah yang telah memiliki legitimasi untuk mengukuhkan pengurus dan pengawas KUD Darma Tani periode 2023-2028. Serta Memohon kepada Bupati foto untuk menyurati Kementerian Koperasi Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan kepada pengurus dan badan pengawas KUD Dharma Tani yang dipimpin Idris Kadji yang secara de facto telah mendapatkan pengesahan mutlak dari anggota KUD Dharma Tani sesuai dengan undang-undang nomor 25 Tahun 1992 dan permenkop nomor 19 tahun 2015,” tutup Sonie Samoe.