M-Galeri, Pohuwato – Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat terkait percepatan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Pohuwato, Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato kembali melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Gorontalo, Rabu (1/2/2023).
Dihadapan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, rombongan yang dipimipin Ketua Komisi, Beni Nento, didampingi tim percepatan implementasi WPR serta DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (Apri) Pohuwato, menyampaikan sejumlah aspirasi para penambang lokal Terkait percepatan IPR serta penetapan sejumlah blok WPR.
Ketua Komisi III, Beni Nento, menyampaikan kunjungan kerja tersebut dalam rangka mempertanyakan kembali progres percepatan IPR dari 5 blok WPR yang sudah ditetapkan pemerintah, dimana ada kurang lebih 21 block WPR yang akan ditetapkan. Tak hanya itu, sejumlah anggota rombongan juga mempertanyakan terkait upaya sosialisasi IPR yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi kepada para penambang lokal.
Dalam kesempatan itu, dirinya selalu Ketua Komisi III menyampaikan apresiasinya atas sambutan positif Pemprov Gorontalo dalam hal ini Penjagub yang secara langsung menerima kunjungan kerja tersebut dan akan menindaklanjuti aspirasi-aspirasi para penambang lokal yang menginginkan Ijin pertambangan rakyat segera dipercepat.
“Alhamdulillah dari konsultasi kita ke Pemerintah Provinsi ada atensi langsung dari Pak Gubernur. Sehingga harapan kita bersama agar IPR nantinya segera diselesaikan sehingga para penambang kita bisa memiliki legalitas. Aktifitas pertambangan di Pohuwato memiliki kepastian secara hukum karena sudah ada WPR dan IPR nya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Politisi Golkar ini juga meminta kepada pemerintah provinsi untuk dapat mengambil peran dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat penambang yang hari ini beraktifitas di wilayah konsesi perusahaan pertambangan yang ada di Pohuwato.
“Kita juga minta ke pak Gubernur untuk kemudian memikirkan nasib penambang kita. Jangan sampai ada gesekan antara perusahaan dengan penambang-penambang lokal kita,” pungkasnya.
Sementara itu, disampaikan Ketua APRI Pohuwato, Limonu Hippy, dalam kunjungan tersebut, dirinya mendesak pemerintah provinsi untuk mengusulkan kembali 2 blok WPR dari 7 blok WPR yang didelinasi karena tidak tidak layak untuk dibuatkan dokumen pengelolaan WPR.
“Dari 7 blok yang sudah ditetapkan, ada kurang lebih 2 blok yang tidak bisa kita buatkan dokumen pengelolaan WPR sehingga tidak bisa keluar ijinya. Ada yang sudah jadi perhutanan sosial, ada juga blok yang ada jembatan sehingga tidak diperbolehkan oleh aturan untuk dilakukan aktifitas pertambangan, ada juga yang masuk kawasan hutan lindung. Maka kita minta ke Pemprov untuk mengusulkan blok pengganti. Alhamdulillah ini juga direspon baik oleh pak Gubernur dan meminta Pemda untuk mengusulkan blok pengganti,” jelasnya.