M-galeri.com, Pohuwato – Dugaan penyalahgunaan rumah bantuan pemerintah mencuat di Dusun Milalude I, Desa Buntulia Utara, Kabupaten Pohuwato, setelah sebuah unit rumah swadaya diduga ditawarkan kepada publik melalui Facebook pada Rabu (01/04/2026).
Penawaran tersebut muncul dari akun bernama Eram Tane, yang disebut-sebut merupakan istri dari Kepala Desa setempat. Dalam unggahannya, ia mengarahkan warga yang berminat untuk datang langsung mengecek lokasi.
“Assalamu’alaikum wr. wb. Yang tanya-tanya kontrakan langsung datang cek ke lokasi, jangan cuma telepon atau WA. Maaf kalau tidak direspons, saya sibuk,” tulisnya.
Isi postingan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa transaksi sewa bahkan jual beli umah bantuan swadaya bukan lagi rahasia. Padahal, rumah bantuan merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk disewakan secara bebas kepada publik.
Namun, kejanggalan muncul tak lama setelahnya. Saat ditelusuri kembali sekitar pukul 18.00 WITA, postingan tersebut tiba-tiba dihapus tanpa penjelasan.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Buntulia Utara, Jardin Saleh, memberikan klarifikasi. Ia tidak mengelak adanya postingan tersebut, namun ia menyebut bahwa unggahan itu bukan dirinya yang melakukan.
Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan rumah bantuan, dan anaknya juga termasuk penerima.
“Saya pe anak dapat, kan diperbolehkan semua. Itu bukan hanya untuk fakir miskin, tapi bagi yang tidak punya rumah,” ujarnya.
Saat ditanyai terkait postingan yang beredar bahwa istrinya menawarkan rumah untuk dikontrakkan, ia mengaku tidak mengetahui maksud unggahan tersebut.
“Itu maitua ini mo kase nae depe Facebook Pro begitu dia, akhirnya banyak yang merespon. Saya tidak kase, saya tidak tahu dia itu. Saya ada marah-marah, saya suruh hapus, masa begitu,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa bantuan tersebut masih dalam proses dan belum semuanya selesai.
“Bantuan itu cuma 30, masih banyak yang belum kelar, lama prosesnya itu,” tambahnya.
Sementara itu, manatan Kepala Dinas Perkim Pohuwato, Fadli Sanad, membenarkan adanya rumah swadaya di Dusun Milalude I, Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Rabu (01/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa di wilayah tersebut terdapat kurang lebih 50 rumah swadaya yang merupakan bantuan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Perkim, dengan luas lahan sekitar 1 hektare.
Ia menegaskan bahwa rumah swadaya merupakan bantuan yang tidak bisa diperjualbelikan maupun dikontrakkan, karena hal itu telah menjadi kesepakatan sejak awal dengan para penerima.
“Itu rumah bagi warga yang tidak memiliki rumah, dan tidak bisa diperjualbelikan maupun dikontrak, karena itu bagi yang tidak punya rumah yang sudah bermohon lewat desa itu yang kami proses,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam skema swadaya, masyarakat menyediakan lahan hingga pondasi, sementara pemerintah membantu pembangunan di atas pondasi tersebut.
Program rumah swadaya tersebut, menurutnya, telah berjalan hampir empat tahun terakhir, dan rumah-rumah tersebut telah memiliki sertifikat atas nama masing-masing penerima.












