M-galeri.com, Pohuwato – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan ternak kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato.
Kali ini, sorotan tertuju pada salah satu anggota DPRD Pohuwato, Yusuf Lawani, yang diduga menjual sapi bantuan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) sebanyak 30 ekor lebih sapi kepada seorang pengusaha ternak di Kecamatan Randangan yang dikenal dengan nama akrab “Bos Sayep”.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa sapi-sapi tersebut sebelumnya merupakan bagian dari program bantuan sosial PT PETS, yang disalurkan pada tanggal 13 Desember 2022.
Bantuan itu diberikan kepada 212 penambang tradisional sebagai bagian dari program alih profesi ke sektor peternakan dan penggemukan sapi.
Program ini merupakan kolaborasi antara PT PETS dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) dalam upaya pemberdayaan masyarakat lingkar tambang.
Namun, alih-alih dimanfaatkan sesuai peruntukan, Yusuf Lawani yang diketahui merupakan penerima sekaligus penanggung jawab dalam distribusi bantuan tersebut, justru diduga menjual beberapa ekor sapi kepada pihak luar, dalam hal ini kepada Bos Sayep yang merupakan pengusaha sapi di wilayah Randangan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Yusuf Lawani terkait dugaan penjualan tersebut.
Motif di balik tindakan tersebut pun masih menjadi tanda tanya besar. Apakah sapi tersebut dijual atas inisiatif pribadi, atau ada alasan tertentu yang melatarbelakangi langkah tersebut, masih belum terungkap ke publik.
Sumber internal menyebutkan bahwa penjualan sapi dilakukan secara diam-diam dan tanpa melalui prosedur atau koordinasi dengan pihak perusahaan maupun kelompok penerima manfaat lainnya.
Hal ini menimbulkan kekecewaan dari sejumlah penerima bantuan yang merasa program ini telah disalahgunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
“Ini sangat disayangkan. Program ini seharusnya menjadi langkah awal bagi para penambang untuk beralih ke sektor yang lebih berkelanjutan. Tapi jika sudah disalahgunakan seperti ini, kepercayaan masyarakat akan hancur,” ujar salah satu tokoh masyarakat di wilayah Marisa yang enggan disebutkan namanya.
Jika benar terbukti, tindakan ini tidak hanya mencoreng citra lembaga legislatif daerah, namun juga berpotensi melanggar hukum, mengingat program bantuan tersebut bersumber dari tanggung jawab sosial perusahaan yang dikhususkan untuk pemberdayaan masyarakat.
Masyarakat kini menanti sikap resmi dari DPRD Pohuwato terkait dugaan ini. Apakah akan ada klarifikasi dari Yusuf Lawani, atau langkah tegas dari lembaga tempat ia bernaung.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan menunggu konfirmasi dari berbagai pihak terkait.