Pohuwato, M- Galeri – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Wakil Bupati Iwan S. Adam, menghadiri Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kabupaten Pohuwato dalam rangka pembicaraan tingkat II dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Pohuwato, Rabu (10/09/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Beni Nento didampingi Wakil Ketua II Delpan Yanjo, serta dihadiri oleh para anggota DPRD, Sekda Iskandar Datau, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat, sekretaris OPD, hingga pejabat Sekretariat DPRD.
Penandatanganan dokumen persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati Saipul A. Mbuinga dan Ketua DPRD Beni Nento, disaksikan oleh Wakil Bupati, Sekda, dan Sekretaris Dewan, Hamkawaty Mbuinga.
Dalam sambutannya, Bupati Saipul menyampaikan bahwa sidang paripurna tersebut memiliki nilai strategis karena membahas revisi dokumen RTRW yang akan berlaku hingga tahun 2044.
“Revisi RTRW ini telah melalui proses panjang, mulai dari penyusunan, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor, hingga akhirnya mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Bupati.
Persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menjadi dasar legal bagi Pemkab dan DPRD untuk menetapkan Perda RTRW sebagai acuan utama dalam perencanaan ruang dan pembangunan wilayah.
Saipul menekankan, revisi RTRW mengakomodasi dinamika pembangunan terkini, termasuk investasi strategis nasional dan daerah, serta sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Gorontalo dan kebijakan tata ruang nasional.
“RTRW ini memuat penyesuaian strategis, mulai dari penguatan kawasan lindung, penyediaan ruang bagi proyek strategis daerah, hingga pengembangan pariwisata dan kelautan,” jelasnya.
Dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemkab dan DPRD Pohuwato sepakat memproyeksikan total penerimaan daerah sebesar Rp 1.209.941.668.068, terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 133.838.960.000
- Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat: Rp 1.039.102.708.068
- Bagi Hasil Pajak dari Provinsi: Rp 21.000.000.000
- Pendapatan Sah Lainnya (hibah, dll): Rp 16.000.000.000
Dana tersebut akan digunakan untuk mendanai program dan kegiatan tahun 2026, berpedoman pada RPJMD Kabupaten Pohuwato 2025–2029.
Bupati Saipul turut mengapresiasi kinerja seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus RTRW dan Badan Anggaran, atas kerja keras dan sinergi dalam menyusun dokumen penting ini.
“Kami berharap kemitraan antara Pemda dan DPRD yang selama ini terjalin baik bisa terus terjaga dan bahkan ditingkatkan ke depan,” tutup Bupati Saipul.